JawaPos.com – PT Asuransi Sinar Mas (ASM) memperluas kerja sama dengan Primaya Hospital Group melalui penandatanganan kesepakatan koneksi digital dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Kolaborasi ini ditujukan untuk mengintegrasikan layanan asuransi dan rumah sakit sekaligus meningkatkan efektivitas proses penjaminan kesehatan bagi nasabah.
Penandatanganan kedua kesepakatan tersebut dilakukan dalam acara bertema Health Insurance Overview: Regulation, Innovation & Collaboration pada 13 Oktober 2026. Kegiatan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara penyedia layanan kesehatan, perusahaan asuransi, dan regulator dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih terintegrasi.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi Marisina M. Samosir mengatakan, pengembangan konektivitas digital menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan dan menjawab kebutuhan nasabah.
“Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu aspek penting dalam penguatan layanan asuransi kesehatan. Melalui koneksi digital dengan Primaya Hospital Group, kami berharap proses administrasi dan koordinasi penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga nasabah memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan sesuai dengan manfaat perlindungan yang dimiliki,” ujar Dumasi dalam keterangan pers tertulisnya.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal bagi rumah sakit rekanan lainnya untuk mengembangkan konektivitas digital dengan Asuransi Sinar Mas.
Integrasi sistem ini mencakup dukungan terhadap verifikasi kepesertaan, proses penjaminan, hingga pelayanan nontunai atau cashless, sesuai dengan cakupan sistem yang diterapkan. Melalui koneksi tersebut, pertukaran informasi dan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diharapkan semakin efisien.
Selain koneksi digital, penandatanganan PKS KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara penyelenggara asuransi kesehatan tambahan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan transparansi proses penjaminan serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam memberikan layanan kepada peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Asuransi Sinar Mas menandatangani PKS KAPJ dengan BPJS Kesehatan pada 15 September 2026. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komitmen itu berlanjut melalui kerja sama dengan RS Sentra Medika Group di Bogor pada 6 Oktober 2026. Agenda tersebut disaksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono.
Kerja sama dengan Primaya Hospital Group menjadi kelanjutan upaya ASM memperluas kolaborasi dengan fasilitas kesehatan dalam mendukung implementasi KAPJ.
Dalam skema KAPJ, terdapat dua mekanisme pelayanan. Pada skema pertama, peserta tetap mengikuti prosedur JKN. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan asuransi kesehatan tambahan (AKT) menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, skema kedua memungkinkan peserta mengakses rumah sakit dalam jejaring AKT tanpa mengikuti prosedur JKN. Dalam mekanisme ini, seluruh biaya pelayanan dijamin oleh AKT hingga maksimal 250 persen tarif INA-CBG atau sesuai manfaat dan ketentuan polis. BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan dalam skema tersebut.
Dumasi menyatakan, ASM mendukung penerapan KAPJ untuk memperkuat koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Melalui integrasi sistem, mekanisme penagihan yang terkoordinasi, serta kejelasan pembiayaan sesuai masing-masing skema, KAPJ diharapkan dapat memperluas pilihan akses layanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan nilai tambah bagi peserta,” jelasnya.
Implementasi KAPJ juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan asuransi kesehatan, termasuk penguatan manajemen risiko, pembagian peran para pihak dalam ekosistem kesehatan, dan koordinasi antarpenyelenggara jaminan.
Aturan itu juga menekankan pentingnya kapabilitas medis, sistem informasi digital yang memadai, serta keberadaan Dewan Penasihat Medis (DPM) bagi perusahaan yang menjalankan lini usaha asuransi kesehatan.
Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan memperoleh izin OJK untuk menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan pada 22 Desember 2025.
Dalam memenuhi ketentuan tersebut, Asuransi Sinar Mas telah memperoleh izin OJK untuk menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan pada 12 Oktober 2026.
“Perolehan izin ini mencerminkan komitmen kami untuk memperkuat tata kelola dan mendukung keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan,” tambah Dumasi.
CEO Primaya Hospital Group Leona A. Karnali, CFA, FRM, menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah untuk memperkuat integrasi antara layanan medis dan perlindungan asuransi.
“Melalui bridging system dan kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), kami berharap koordinasi antara rumah sakit dan penyelenggara asuransi dapat berjalan lebih efektif, sehingga pasien memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan sesuai dengan manfaat perlindungan yang dimiliki,” kata Leona.
Dia menambahkan, Primaya Hospital Group akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai mitra untuk menghadirkan layanan kesehatan yang terintegrasi dengan tetap mengutamakan keunggulan klinis dan kebutuhan pasien.
Saat ini, Asuransi Sinar Mas memiliki 2.972 rumah sakit dan klinik rekanan di seluruh Indonesia untuk mendukung layanan asuransi kesehatan. Perusahaan juga telah menjalin koneksi digital dengan sistem host-to-host bersama sembilan rumah sakit lainnya.
Selain itu, pengembangan koneksi digital dengan 65 rumah sakit lain masih berlangsung. Langkah tersebut diharapkan memperluas integrasi layanan sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi antara perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan.
Editor : Hendra