Gubernur Andra Soni Perluas Program Banten Ramah 2027, Sasar 100 Pekerja Rentan per Desa

Antara • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Gubernur Andra Soni menyiapkan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa dan perluasan program ke 314 kelurahan pada 2027. (Antara)
Gubernur Andra Soni menyiapkan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa dan perluasan program ke 314 kelurahan pada 2027. (Antara)

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan perluasan program Banten Ramah pada 2027 dengan target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa. Program tersebut juga direncanakan menjangkau 314 kelurahan di wilayah perkotaan.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, skema perlindungan 100 pekerja rentan per desa akan dijadikan program mandatori bagi 1.238 desa di Banten.

"Perluasan juga direncanakan menjangkau kawasan perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan di 314 kelurahan," kata Andra di Tangerang, Selasa.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus Pemprov Banten untuk memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkeadilan.

Banten Ramah merupakan satu dari delapan program prioritas Pemprov Banten untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan membiayai perlindungan secara mandiri.

Pada 2026, program ini menyasar 1.238 desa dengan potensi penerima mencapai 123.800 pekerja. Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar dengan total 1.500 pekerja terlindungi. Sementara itu, 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masih dalam proses implementasi pada Oktober 2026.

Kelompok sasaran program mencakup petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja sosial dan keagamaan, seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.

Dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1–5 di Banten, sebanyak 587.670 pekerja atau 32,05 persen telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perluasan perlindungan diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Baca Juga: Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Ingin Jual Mobil Korban

Pemprov Banten menilai pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi risiko sosial ekonomi.

Pekerja dan keluarganya membutuhkan jaring pengaman ketika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pencari nafkah, atau risiko lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan hidup keluarga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, dari 5.383.323 pekerja yang tercatat dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 2.896.676 pekerja telah terlindungi melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Angka tersebut setara dengan 53,81 persen.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemprov Banten akan membentuk Forum Akselerasi UCJ sebagai wadah koordinasi permanen antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Strategi lainnya meliputi perlindungan pekerja rentan binaan organisasi perangkat daerah (OPD), intervensi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal, serta peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.

Dari sisi tata kelola, Pemprov Banten juga merencanakan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran anggaran, mempercepat pembayaran, dan menjaga kesinambungan perlindungan.

"Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan," ujar Andra.

Baca Juga: Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Ditangkap di Warung Kopi Rangkasbitung

Dampak program jaminan sosial ketenagakerjaan juga tercermin dari manfaat yang diterima pekerja dan keluarganya. Data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026 mencatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3,92 triliun.

Khusus manfaat beasiswa, tercatat 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak penerima.

Ke depan, Pemprov Banten mendorong integrasi program lintas sektor untuk membangun ekosistem perlindungan yang inklusif.

Melalui Banten Ramah, pemerintah daerah menargetkan perluasan perlindungan yang tidak hanya berfokus pada jumlah peserta, tetapi juga ketepatan sasaran guna mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Banten.

Editor : Hendra
Sumber : Antara
Banten Ramah Pemprov Banten pekerja rentan Andra Soni bpjs ketenagakerjaan