Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Reza Arif membenarkan bahwa pelaku merencanakan perampasan tersebut untuk memperoleh uang tunai.
"Betul, mobilnya mau dijual. Telepon seluler (HP) korban juga mau dijual," kata Reza saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan jalanan tersebut.
Reza juga menjelaskan bahwa penggunaan akun taksi daring atas nama perempuan merupakan bagian dari modus pelaku.
AA disebut menghampiri seorang perempuan secara acak di pinggir jalan dan meminta bantuan untuk memesankan taksi daring.
"Pelaku dengan pemilik akun perempuan tersebut dipastikan tidak saling mengenal," ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan mobil milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Pandeglang, Banten, berbeda dari lokasi penangkapan AA.
"Mobil ditemukan di daerah Pandeglang dengan posisi belum sempat terjual," kata Reza.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Ditusuk 10 Kali di Pamulang, Pelaku Gasak Mobil Korban
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras menangkap AA yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim Opsnal Subdit Jatanras bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Kamis (8/10) sore," kata Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Diduga Debt Collector Hentikan Pemotor di Cikupa, Polisi Turun Tangan
Editor : HendraSumber : Antara