Diduga Debt Collector Hentikan Pemotor di Cikupa, Polisi Turun Tangan

Antara • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:20 WIB
Seorang pria diamankan setelah tiga orang diduga menghentikan pemotor di Jalan Raya Serang untuk mengonfirmasi tunggakan angsuran. Dua pria lainnya melarikan diri saat polisi tiba. (Antara)
Seorang pria diamankan setelah tiga orang diduga menghentikan pemotor di Jalan Raya Serang untuk mengonfirmasi tunggakan angsuran. Dua pria lainnya melarikan diri saat polisi tiba. (Antara)

JawaPos.com – Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector setelah menerima laporan warga terkait penghentian pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada Sabtu (10/10).

“Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syamsul di Tangerang, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengendara berinisial AM mengaku sempat dihentikan oleh tiga pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan. Ketiganya meminta konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.

Syamsul mengatakan, AM memastikan tidak mengalami kekerasan maupun upaya paksa dari ketiga pria tersebut. Menurut keterangan korban, mereka hanya meminta konfirmasi terkait tunggakan pembayaran.

“AM memastikan tidak menerima tindakan kekerasan maupun upaya paksa dari ketiga orang itu, melainkan hanya dimintai konfirmasi terkait penunggakan pembayaran,” katanya.

Polisi kemudian membawa seorang pria berinisial A ke Mapolsek Cikupa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, dua pria lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kepada petugas, A mengakui telah menghentikan pengendara tersebut untuk menanyakan kelancaran pembayaran angsuran kendaraan.

Syamsul menyebut kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Ditusuk 10 Kali di Pamulang, Pelaku Gasak Mobil Korban

Atas kejadian itu, Syamsul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami penghentian kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami juga mengingatkan para debt collector maupun 'mata elang' agar tidak melakukan aksi penagihan, konfirmasi, apalagi penarikan paksa kendaraan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum,” kata dia.

Editor : Hendra
Sumber : Antara
Polsek Cikupa Debt Collector Call Center 110 Penagihan Utang kabupaten tangerang