DPR Buka Ruang Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu 2029

Hendra • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:36 WIB
DPR mulai menyusun RUU Pemilu 2029 dan memastikan publik, partai politik, serta kelompok masyarakat dapat memberi masukan. (Dok. DPR)
DPR mulai menyusun RUU Pemilu 2029 dan memastikan publik, partai politik, serta kelompok masyarakat dapat memberi masukan. (Dok. DPR)

JawaPos.com - Penyusunan aturan Pemilu 2029 mulai memasuki tahap pembahasan. DPR RI memastikan masyarakat, partai politik, dan berbagai kelompok berkepentingan mendapat ruang untuk menyampaikan masukan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pengumuman tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco berharap Panja segera bekerja dengan mengawali proses pembahasan melalui penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya materi RUU Pemilu.

"Selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Pemilu," ujar Dasco dalam keterangannya.

Komisi II Bentuk Dua Panja

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pembentukan Panja merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi II mendapat tugas membentuk dua Panja sekaligus, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Masing-masing Panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II. Sementara seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari jajaran pimpinan Panja secara kolektif.

Rifqinizamy memastikan proses pembahasan kedua RUU tersebut akan dilakukan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan substansi serta partisipasi publik.

"Saya sebagai ketua komisi akan memastikan kedua panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation," kata Rifqinizamy.

Jadwal Pembahasan Dibuka ke Publik

Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan agenda kerja Panja telah disiapkan. Salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar selama masa reses.

Sejumlah pihak yang akan dimintai pandangan juga telah dipetakan. Untuk menjaga keterbukaan proses, jadwal serta perkembangan pembahasan RUU Pemilu akan disampaikan melalui media sosial Komisi II DPR RI.

Bahtra mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya diarahkan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi.

"Tentu kita juga ingin agar kualitas pemilu kita makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat," tutur Bahtra.

Ia menambahkan, sejumlah isu penting dalam penyusunan RUU Pemilu juga akan dibuka untuk mendapatkan masukan masyarakat. Salah satunya mengenai ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Dengan mulai bekerja Panja RUU Pemilu, DPR memasuki tahap penyusunan aturan yang akan menjadi salah satu landasan Pemilu 2029. DPR menyatakan aspirasi dari masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum aturan tersebut dirumuskan.

Editor : Hendra
RUU Pemilu Pemilu 2029 komisi ii dpr Bahtra Banong dpr ri