JawaPos.com - Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401.653.737.469,69.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Empat tersangka perorangan terdiri atas BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan selama 20 hari. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengaturan Dokumen dan Kadar Nikel
Anang mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel. PT CNI bersama pihak lain diduga mengatur hasil pengujian kadar nikel yang semula kurang dari 1,7 persen agar memenuhi ketentuan ekspor.
“Pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel di atas 1,7 persen,” paparnya.
Penyidik menduga dokumen hasil pengujian tersebut kemudian dimanipulasi dan digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor. Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa PT CNI pada periode tersebut belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
PT CNI Serahkan Rp401 Miliar
PT CNI sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 yang disebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Meski uang tersebut telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Kejagung sebelumnya menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran