JawaPos.com - Kasus dugaan suap yang menjerat Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, merembet ke Jawa Timur. Dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim di Surabaya, KPK menemukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan diduga emas.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar 11 jam pada Kamis (24/9). KPK menduga uang yang ditemukan berkaitan dengan penerimaan dari layanan pertanahan dan kini mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran dolar Singapura dan dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (27/9).
Budi menyebut temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. KPK masih menelusuri siapa pemberi, asal uang, peruntukan, serta sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung.
Penyidik juga belum memastikan kapan dan kepada siapa setoran tersebut diberikan. Keterkaitan uang dan barang yang disita dengan periode Lampri menjabat Kepala Kanwil BPN Jatim juga masih didalami.
Telusuri Asal Uang
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK. Penyidik tidak hanya menghitung nilai barang yang disita, tetapi juga menelusuri asal-usul serta peruntukannya.
Keberadaan mata uang asing menjadi salah satu petunjuk yang didalami KPK. Penyidik ingin mengurai pola penerimaan yang diduga terjadi di lingkungan pertanahan, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dari sejumlah Kantah ke pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
Namun, temuan uang di Kanwil BPN Jatim belum dapat langsung disimpulkan sebagai hasil suap. Status dan keterkaitan setiap barang bukti masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan analisis penyidik.
Selain uang dan perhiasan, KPK turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh barang tersebut akan dianalisis untuk mengurai hubungan antara penerimaan uang, layanan pertanahan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jejak Menyebar di Jatim
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim bukan satu-satunya langkah KPK di Jawa Timur. Sehari sebelumnya, Rabu (23/9), penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Dari kantor tersebut, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang. KPK menduga uang tersebut berasal dari pemohon layanan pertanahan. Jumlahnya belum diumumkan karena penyidik masih melakukan penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kantor BPN Kota Mojokerto juga memiliki kaitan dengan Lampri. Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri Lampri. KPK telah mengonfirmasi hubungan tersebut, tetapi belum menyatakan adanya keterlibatan Yetty dalam perkara.
Sehari setelah menggeledah BPN Mojokerto, penyidik bergerak ke rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan tersebut kemudian dilanjutkan di Kanwil BPN Jatim.
Rangkaian penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang menjerat Lampri sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
MAKI Soroti Dugaan Mafia Pertanahan
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti temuan uang dalam sejumlah penggeledahan KPK di lingkungan BPN.
“Saya kira kalau KPK lanjutkan, akan dapat terus di kantor BPN,” ujarnya.
Menurut Boyamin, dugaan praktik mafia tanah tidak terlepas dari kemungkinan keterlibatan oknum BPN. Namun, dia mempertanyakan penggunaan istilah “oknum” apabila praktik tersebut disebut terjadi secara luas.
“Saya bingung juga, kalau lebih dari 60 persen di BPN, apa masih bisa dibilang oknum. Sudah jamak di kantor BPN ada dugaan pungli,” tegasnya.
Boyamin juga menyoroti dugaan praktik serupa yang melibatkan notaris.
Dia mencontohkan biaya jasa notaris yang seharusnya Rp 700 ribu, tetapi dapat menjadi Rp 1 juta karena adanya tambahan yang disebut sebagai dana kesejahteraan untuk BPN.
“Itu sudah jadi kebiasaan mengakar,” ujarnya.
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran