JawaPos.com - Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang kepemilikan saham BEI kepada pihak yang lebih luas dengan batas maksimal 5 persen dari total saham yang telah diterbitkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi itu ditetapkan pada 15 September dan diundangkan pada 17 September 2026.
POJK 13/2026 menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi BEI. Melalui skema tersebut, kepemilikan saham yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi merupakan bagian dari rencana reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut dia, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan. Demutualisasi juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
”Struktur demutualisasi BEI yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan di Jakarta kemarin (22/9).
Kepemilikan Dibatasi 5 Persen
Meski kepemilikan diperluas, OJK tetap memasang batas untuk menjaga independensi bursa. Setiap pemegang saham diperbolehkan memiliki maksimal 5 persen saham BEI.
”Kepemilikan di bawah 5 persen untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian oleh satu pihak. Dengan begitu, independensi BEI tetap terjaga,” tuturnya.
Selain batas 5 persen, tidak ada pihak yang diperbolehkan memiliki saham BEI secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.
Dengan aturan tersebut, proses demutualisasi BEI diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan sekaligus menjaga struktur pengendalian bursa agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. (mim/dio)
PERGERAKAN BI RATE SEPANJANG 2026
Tanggal | BI Rate
21 Januari | 4,75%
19 Februari | 4,75%
17 Maret | 4,75%
22 April | 4,75%
20 Mei | 5,25%
9 Juni | 5,5%
18 Juni | 5,75%
22 Juli | 5,75%
19 Agustus | 5,75%
23 September | 5,75%
Sumber: Bank Indonesia
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran