JawaPos.com - Ruang perbankan untuk mengucurkan kredit ke sektor riil masih terbuka lebar. Namun, debitur belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang telah disiapkan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit belum terserap (UL) mencapai Rp 2.548 triliun pada Juli 2026.
Angka tersebut naik 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2.364 triliun. UL merupakan fasilitas kredit yang telah disetujui bank, tetapi belum ditarik oleh debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, UL terbesar antara lain berasal dari sektor industri pengolahan dan perdagangan. Kedua sektor tersebut memiliki porsi kredit produktif yang besar sehingga fasilitas pembiayaan yang disiapkan perbankan juga relatif tinggi.
”Fasilitas yang belum ditarik oleh debitur disebabkan oleh beberapa pertimbangan, antara lain siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, atau manajemen arus kas perusahaan debitur,” kata Dian di Jakarta kemarin (21/9).
Bunga Jadi Pertimbangan
Perkembangan suku bunga juga menjadi salah satu pertimbangan debitur. Kenaikan BI rate membuat biaya pendanaan meningkat. Pelaku usaha menjadi lebih selektif dalam menarik fasilitas kredit. Tekanan terhadap profitabilitas juga membuat sebagian perusahaan menahan ekspansi. Di sisi lain, perlambatan permintaan ikut menekan kebutuhan pendanaan.
”Perlambatan permintaan juga menyebabkan kebutuhan pendanaan menjadi lebih rendah sehingga fasilitas kredit yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal,” lanjutnya.
Menurut Dian, tingginya kredit belum terserap tidak serta-merta menunjukkan perbankan kesulitan menyalurkan kredit. Besaran UL juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur.
Karena itu, tambahan likuiditas ke perbankan belum tentu langsung berubah menjadi kredit baru.
“Tambahan likuiditas tidak serta-merta secara langsung dikonversi menjadi penyaluran kredit, mengingat realisasi kredit juga dipengaruhi oleh permintaan berdasarkan kesiapan pelaku usaha untuk melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” paparnya.
Meskipun demikian, OJK menilai besarnya UL menunjukkan masih adanya ruang bagi perbankan untuk memperkuat pembiayaan produktif dan mendorong sektor riil. Insentif likuiditas tetap dibutuhkan untuk memberikan fleksibilitas kepada bank dalam mengelola likuiditas sekaligus mendukung penyaluran kredit.
OJK memperkirakan, pertumbuhan UL ke depan akan mulai moderat seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan membaiknya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.
”Kami memandang bahwa pertumbuhan ke depan diperkirakan akan mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional,” imbuhnya.
Kredit Belum Terserap Periode Januari-Juli 2026
Januari: Rp 2.506,47 triliun (22,65 persen dari plafon kredit)
Februari: Rp 2.536,40 triliun (22,86 persen dari plafon kredit)
Maret: Rp 2.527,46 triliun (22,59 persen dari plafon kredit)
April: Rp 2.551,42 triliun (22,57 persen dari plafon kredit)
Mei: Rp 2.576 triliun (22,41 persen dari plafon kredit)
Juni: Rp 2.490 triliun (21,52 persen dari plafon kredit)
Juli: Rp 2.548 triliun (21,81 persen dari plafon kredit)
Editor : Hendra
Sumber : Bank Indonesia, Jawa Pos Koran