RUU Perampasan Aset Beri Kewenangan Besar, DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan

Hendra • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:29 WIB
Hinca Pandjaitan menyoroti konsep perampasan aset dan meminta penjelasan Erry Riana soal aset yang dinikmati pelaku kejahatan. (Dok. DPR)
Hinca Pandjaitan dan Habiburokhman bersama Komisi III menyoroti konsep perampasan aset dan meminta penjelasan Erry Riana soal aset yang dinikmati pelaku kejahatan. (Dok. DPR)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti konsep perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan sejauh mana konsep tersebut dapat mengejar aset yang dinikmati langsung oleh pelaku kejahatan.

Hal itu disampaikan Hinca saat berdiskusi dengan Erry Riana dalam agenda Komisi III DPR RI. Hinca mengaku mendapat perspektif baru terkait cara melihat kerugian negara dalam perkara tindak pidana.

Menurut Hinca, selama ini kerugian negara cenderung menjadi ukuran utama dalam melihat dampak suatu kejahatan. Padahal, menurut dia, penting pula untuk melihat berapa banyak keuntungan atau aset yang dinikmati oleh pelaku.

"Kelihatannya lepas dari pengamatan kita semua, kerugian negara itu selalu dilihat kepada negara itu. Padahal, berapa banyak yang dinikmati oleh si pelaku itu," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya.

Hinca kemudian menyinggung praktik perampasan barang bukti yang selama ini menjadi bagian dari putusan pengadilan. Dalam praktik tersebut, majelis hakim dapat menyatakan barang bukti tertentu dirampas untuk negara atau diserahkan kepada pihak lain sesuai putusan.

Ia meminta pandangan Erry mengenai konsep tersebut, terutama kaitannya dengan upaya mengejar aset yang benar-benar dinikmati pelaku.

"Biasanya kan perampasan itu domainnya majelis hakim. Ketika dia sudah mau membacakan putusan dengan pertimbangannya dan masuk petitumnya, terbukti sekian-sekian, maka barang bukti nomor sekian-sekian dirampas untuk diserahkan ke negara atau ke tempat lain," ujar Hinca.

Menurut Hinca, pembahasan tersebut penting karena istilah perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan.

Habiburokhman Soroti Kepercayaan Publik

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman turut mempertanyakan konsep perampasan aset. Ia menyoroti besarnya kewenangan yang nantinya dimiliki aparat penegak hukum jika aturan tersebut diterapkan.

Habiburokhman mengatakan persoalan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

"Ini undang-undang yang benar-benar baru, konsep yang baru. Di sisi lain kita ada masalah, Pak Erry, soal kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Karena yang akan menjalankan ini kan penegak hukum," kata Habiburokhman.

Menurut dia, kewenangan yang besar tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Habiburokhman kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara maju yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset. Ia menilai kepercayaan terhadap institusi penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan aturan tersebut.

"Kira-kira ini kan sebuah aturan yang akan memberikan kewenangan besar sekali kepada penegak hukum. Kira-kira, Pak, jalannya itu untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat tersebut tidak terjadi seperti apa?" ujar Habiburokhman.

Ia juga menyinggung kekhawatiran mengenai potensi hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, termasuk untuk menghabisi lawan politik, membungkam pihak yang kritis, maupun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi aparat penegak hukum.

Karena itu, Habiburokhman meminta penjelasan mengenai mekanisme yang dapat memastikan kewenangan dalam perampasan aset tidak disalahgunakan.

Editor : Hendra
Hinca Pandjaitan Perampasan Aset habiburokhman dpr ri kpk