JawaPos.com – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun. Angka tersebut setara 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp154 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kinerja APBN hingga Agustus masih berada dalam jalur yang terkendali. ”Defisit tetap dalam batasan yang terkendali. Artinya, perjalanan APBN relatif on track,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta kemarin (18/9).
Dari sisi pendapatan, pemerintah telah mengumpulkan Rp2.055,69 triliun hingga Agustus. Realisasi tersebut mencapai 65,2 persen dari target dan tumbuh 25,4 persen secara tahunan. Pendapatan itu berasal dari penerimaan perpajakan Rp1.619,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp435,1 triliun, serta penerimaan hibah Rp1,2 triliun.
”Penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen,” imbuhnya.
Suahasil juga menyinggung pengelolaan restitusi pajak yang belakangan menjadi perhatian. Dia memastikan proses restitusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan,” terangnya.
Di sisi belanja, realisasi APBN hingga Agustus mencapai Rp2.295,7 triliun. Angka tersebut setara 59,7 persen dari pagu dan tumbuh 17,1 persen secara tahunan. Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.791,5 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp504,3 triliun.
Salah satu komponen yang mencatat pertumbuhan tinggi adalah belanja kementerian/lembaga (K/L). Hingga akhir Agustus, realisasinya mencapai Rp912,4 triliun atau melonjak 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp686 triliun.
”Kita memang menginginkan kalau APBN sudah dibuat, alokasi kepada K/L sudah diberikan, maka alokasi itu digunakan. Tetapi kalau kegiatannya dijalankan harus dengan prinsip efisiensi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada masyarakat,” paparnya.
Terkait usulan Komisi XI DPR mengenai perubahan batas maksimal defisit APBN, Suahasil menegaskan pemerintah masih berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kementerian Keuangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB.
“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN dan saya komit untuk itu,” tegasnya.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam Rancangan APBN 2027. Pemerintah mengusulkan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB, masih di bawah batas maksimal 3 persen.
Suahasil menekankan, pengelolaan fiskal tidak hanya bergantung pada angka, tetapi juga ekspektasi pelaku ekonomi. Karena itu, wacana mengenai perubahan batas defisit perlu dibahas secara konstruktif agar tidak menimbulkan ekspektasi yang justru menyulitkan pengelolaan fiskal.
”Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan fiskal kita sendiri,” pungkasnya. (mim/dio)
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran