Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti, Cegah Celah Bagi-Bagi Kuota Haji

Hilmi Setiawan • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 11:34 WIB
Ilustrasi Haji - Kemenhaj menghapus skema lunas tunda ganti karena dinilai membuka celah bagi-bagi kuota haji. Kuota kosong akan diisi sesuai antrean. HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Ilustrasi Haji - Kemenhaj menghapus skema lunas tunda ganti karena dinilai membuka celah bagi-bagi kuota haji. Kuota kosong akan diisi sesuai antrean. HANUNG HAMBARA/JAWA POS

JawaPos.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan menghapus skema lunas tunda ganti dalam pengisian kuota haji. Kebijakan itu diambil karena berpotensi menjadi celah untuk bagi-bagi kuota haji.

Kemenhaj menegaskan, jika ada kuota yang bolong karena batal atau tunda, bakal diisi jemaah antrean berikutnya. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peniadaan skema lunas tunda ganti dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.

”Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.

Bagi-bagi kuota lewat skema lunas tunda ganti itu muncul di lanjutan persidangan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mantan staf Kemenag Ridwan Kurniawan yang duduk sebagai saksi membenarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan jaksa.

Ridwan mengetik catatan itu atas perintah Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024. Saat ini penyelenggaraan haji sudah berada di Kemenhaj secara penuh.

TAK BISA DIISI PILIHAN TRAVEL

Dahnil menambahkan, dengan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti, apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat diisi oleh jemaah pilihan travel. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem antrean sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut, kebijakan Kemenhaj itu bisa menutup celah kecurangan pengisian kuota haji. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu ikut menyimak jalannya persidangan. Ternyata ada jemaah yang tidak perlu antre tetapi bisa berangkat haji. Di Kemenag saat itu, hal tersebut disebut dengan istilah T0. (wan/ttg)

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Kuota Haji Kementerian Haji dan Umrah Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Dahnil Anzar Simanjuntak