JawaPos.com – Rencana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR mendapat simpati dari sejumlah warga. Bantuan pun berdatangan. Mulai air mineral, makanan, hingga uang tunai.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok tampak kaget ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) datang menghampirinya. Saat itu, Botok dan rekan-rekannya sedang beristirahat di taman depan gedung DPR.
Driver ojol tersebut lantas membuka dompet dan menyerahkan sejumlah uang kepada Botok. Dia juga memberikan arloji yang dikenakannya.
Momen itu terekam dalam video dan viral di media sosial.
”Saya tidak kenal dengan beliau. Dia mengaku orang Betawi yang merasa prihatin dengan kami,” kata Botok.
Video lain yang beredar kemarin menunjukkan seorang perempuan turun dari mobil dan menghampiri massa AMPB. Dia kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Botok.
Sebagaimana diberitakan, Botok dan rekan-rekannya tiba di Jakarta pada Jumat (21/8). Mereka berencana menggelar aksi di depan gedung DPR pada Kamis (27/8). AMPB akan bergabung dengan kelompok lain dalam aksi tersebut.
Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan kepada DPR. Yakni, pengesahan RUU Perampasan Aset dan penyusunan regulasi yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Baca Juga: Bus Rombongan AMPB Dilempar Batu di Tol Karawang, Tiga Orang Luka Ringan
Rekening Diblokir
Bantuan warga mengalir setelah Botok mengaku rekeningnya diblokir Bank Mandiri. Akibatnya, uang pribadi dan donasi dari teman-temannya tidak dapat diambil. Total dana yang tertahan mencapai Rp 80,9 juta.
Pengakuan itu memancing reaksi warganet. Akun Bank Mandiri di media sosial pun dibanjiri kritik. Admin Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, polisi tidak melakukan pemblokiran rekening. Yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penundaan transaksi keuangan sementara.
”Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,” tegas Budi kemarin (24/8).
Dia menjelaskan, penundaan transaksi dan pemblokiran rekening merupakan dua tindakan hukum yang berbeda, baik secara prosedur maupun jangka waktu.
Permohonan penundaan transaksi itu diajukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan aturan tersebut, penundaan transaksi berlangsung paling lama lima hari kerja sejak surat diajukan pada Jumat (21/8).
Penyidik juga merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk meneliti legalitas pengumpulan dana publik tersebut.
”Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” jelas Budi.
Dia menegaskan, saldo Rp 80,9 juta di rekening tersebut tidak disita. Jika hasil penelusuran tidak menemukan indikasi tindak pidana, akses rekening akan kembali normal setelah masa penundaan lima hari kerja berakhir.
”Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” tegas Budi.
Penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana yang terkumpul tidak berasal dari kegiatan ilegal, seperti perjudian daring maupun peredaran narkotika.
Untuk mendalami pengumpulan dana tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Supriyono. Dia dijadwalkan hadir pada Rabu (26/8).
Sementara itu, pihak Kementerian Sosial dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (27/8).
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Namun, polisi mengimbau massa mematuhi aturan hukum. Termasuk tidak menyasar objek vital nasional, kawasan istana, maupun lingkungan diplomatik sebagai lokasi demonstrasi.
Sementara itu, keributan sempat terjadi di gedung DPR kemarin. Sejumlah anggota polisi mendadak menjemput Botok. Dia diminta masuk ke mobil polisi.
Aksi tersebut memantik reaksi massa AMPB. Mereka mengepung mobil polisi. Melihat situasi semakin panas, polisi akhirnya membiarkan Botok keluar dari mobil.
BEM FH UI Dukung Gerakan Rakyat Pati
Aksi AMPB mendapat respons positif dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Dia menyambut baik gerakan masyarakat yang menyuarakan keresahan rakyat. Menurut Dimas, gerakan mahasiswa hanya menjadi katalisator.
”Sisanya, gerakan mahasiswa haruslah menjadi bagian dari gerakan rakyat dan semoga hari ini menjadi perwujudannya,” ujarnya.
Dia menekankan, mahasiswa tidak bisa mengklaim diri sebagai perwakilan rakyat. Sebab, mahasiswa merupakan bagian dari rakyat.
Terkait rencana bergabung dalam aksi pada 27 Agustus, Dimas mengatakan masih dibahas di internal organisasi.
”Kami masih membicarakan dan belum ada sikap final yang akan kami ambil,” ungkapnya.
Audiensi dengan Pimpinan DPR
Pimpinan DPR kemarin menggelar audiensi dengan sejumlah warga Pati. Namun, yang diundang bukan Botok dan kawan-kawan, melainkan Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP).
Mereka diterima Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya, yakni Sari Yulianti dan Andre Rosiade.
Audiensi berlangsung secara bergiliran. Para peserta menyampaikan fakta dan aspirasi dari berbagai sudut pandang.
Salah satunya disampaikan Pengurus Pusat LBH Gerakan Pemuda Ansor Korwil Jateng-DIJ sekaligus Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Lukman Hakim. Sebagai warga Pati, Lukman menyampaikan keresahan atas framing negatif di media sosial selama setahun terakhir. Dia juga mempertanyakan progres percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR.
”Kami juga menuntut ketegasan aparat penegak hukum di Pati atas aksi-aksi perusakan dan kegaduhan publik. Perlu regulasi ketat terhadap konten kreator yang menyebarkan hoaks,” jelasnya.
Dia mengaku selama setahun terakhir Pati menjadi sasaran berbagai narasi di media sosial. Karena itu, rakyat menuntut ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Pati.
”Jangan sampai alat negara kalah dengan sekelompok kecil orang,” tegasnya.
Pada bagian lain, Supriyono alias Botok mengatakan FKRP bukan bagian dari AMPB. Dia mengaku heran dengan kedatangan forum tersebut di tengah persiapan aksi AMPB.
”Yang di dalam DPR itu bukan bagian dari Aliansi Masyarakat Bersatu. Kehadiran mereka itu kalau bahasa Jawa kan ujug-ujug, tiba-tiba,” katanya. (ygi/mia/idr/oni)
Editor : Hendra