JawaPos.com – Banner yang dibentangkan di halaman Pengadilan Negeri Jogja itu mewakili protes para orang tua anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. ”4 Orang Belum Kesenggol Nih,” bunyi banner di depan gedung yang kemarin (18/8) menggelar sidang pertama 13 terdakwa dalam kasus yang menyedot perhatian luas tersebut.
Ke-13 orang itu bagian dari total 32 tersangka kasus di penitipan anak yang mengakibatkan 157 upik dan buyung menjadi korban tersebut. Sidang kemarin dibagi menjadi tiga sesi. Pertama, 11 pengasuh; kedua, ketua yayasan; dan ketiga, kepala sekolah.
Dalam dakwaan di sidang sesi 11 pengasuh yang menjadi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jogja Sigit Kristiyanto mengungkapkan, anak-anak yang dititipkan di Little Aresha dan dianggap rewel mengalami tindak kekerasan berupa penenggelaman di bak mandi.
”Dalam sidang-sidang nanti kita lihat bagaimana kok bisa sampai (dilakukan penenggelaman) seperti itu,” beber Sigit.
Selain banner, mengutip Jawa Pos Radar Jogja, perwakilan para orang tua juga terlihat menggunakan pin khusus untuk menunjukkan identitas mereka.
”Penggunaan pin ini merupakan arahan dari tim pengacara agar para wali murid dapat saling terkoordinasi dan mencegah kebocoran informasi kepada pihak lawan,” ujar Imedia Dwi Anjani, perwakilan para orang tua korban.
Imedia mendesak aparat hukum supaya tidak membatasi penyidikan hanya pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Mereka ingin ada pengusutan terhadap empat nama lain yang disinyalir kuat ikut bertanggung jawab.
Keempat orang yang dimaksud dalam banner itu, ujar Imedia, terdaftar sebagai petinggi struktural yayasan. Meliputi seorang dosen UGM yang bertindak sebagai penasihat, seorang hakim yang menjadi ketua dewan pembina, dan dua anak dari ketua yayasan yang berstatus sekretaris dan bendahara.
Dua anak ketua yayasan, lanjut Imedia, ikut menerima aliran dana operasional daycare. ”Kami memiliki bukti transfer pembayaran SPP yang mengalir langsung ke rekening atas nama anak dari ketua yayasan. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengembangkan lagi kasus ini,” katanya.
Perihal kondisi anak-anak korban kekerasan di daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Jogja, itu, wanita 38 tahun tersebut menyebut, sebagian besar masih harus menjalani terapi intensif.
”Mereka mengalami trauma dan dampak psikologis pascakejadian,” kata Imedia.
Bentuk dampak trauma yang dialami anak-anak korban, antara lain, takut dan cemas saat bertemu dengan orang baru. Ada pula yang mengalami gangguan perilaku seperti hiperaktif hingga agresif.
Sampaikan Lima Poin
Para orang tua korban juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ismanto, salah seorang perwakilan orang tua korban, mengatakan, dalam surat tersebut mereka menyampaikan lima poin.
Pertama, tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kedua, mendesak adanya realisasi restitusi agar ganti rugi kepada korban tidak sekadar formalitas di atas kertas.
Ketiga, orang tua korban mendorong kehadiran negara dalam mendampingi pemulihan trauma psikologis, sosial, dan fisik anak yang membutuhkan waktu bertahun-tahun, termasuk penanganan anak yang mengalami tengkes akibat penganiayaan.
Berikutnya, orang tua berharap tragedi Daycare Little Aresha menjadi momentum pemerintah melakukan pembenahan tata kelola, pengawasan, dan standar perlindungan anak di seluruh penitipan anak di Indonesia.
”Poin kelima, kami menuntut agar seluruh pengurus yayasan bisa diproses hukum,” katanya, merujuk keempat orang yang disinggung di banner.
Jalannya Sidang
Ke-11 pengasuh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan penelantaran mulai disidang kemarin. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, dan Dinar Olivia Susan. Serta Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Majelis hakim diketuai Sunaryanto, dengan hakim anggota Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati, dan Sri Sulastri. Dalam dakwaannya, JPU Sigit Kristiyanto juga menyebut, sebelas pengasuh melakukan pengikatan, membiarkan anak-anak yang masih bayi di lantai, serta menempatkan para upik dan buyung dalam ruangan gelap dan sempit hingga ketakutan.
”Seperti kita ketahui ruangannya (berukuran) 3x4 meter, seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ ada 17 orang. Jadi, berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” ujar Sigit seusai persidangan.
Sigit menambahkan, penanganan perkara kekerasan di Daycare Little Aresha akan dilakukan secara terpisah bagi 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Ke-11 pengasuh dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU No. 23/2002 dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 Ayat 1, dan Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP. (inu/ttg)
Editor : HendraSumber : Radar Jogja, Jawa Pos Koran