JawaPos.com - Kasus SK ASN palsu di Gresik memasuki babak akhir persidangan setelah Antoni dan Agus Priyono memberikan keterangan berbeda mengenai peran masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap perkara tersebut pada pekan depan.
Dalam sidang lanjutan Rabu (12/8) sore, Antoni menyebut pembuatan SK palsu bermula dari permintaan Agus Priyono. Menurut dia, permintaan tersebut berkaitan dengan upaya memasukkan orang titipan melalui jalur penerimaan ASN.
"Meminta bantuan agar bisa memasukkan orang titipannya. Saya pun menyanggupi," jelas Antoni di hadapan majelis hakim.
Antoni kemudian mengaku membuat SK palsu melalui sebuah percetakan. Menurut dia, Agus kembali datang membawa korban lain sehingga jumlah korban yang disebut mencapai sekitar 14 orang.
Dia mengaku tidak sanggup menolak permintaan tersebut karena para korban telah diyakinkan Agus bahwa mereka akan diterima bekerja sebagai pegawai Pemkab Gresik. Antoni menyebut ada korban yang membayar sekitar Rp150 juta untuk PPPK dan Rp300 juta untuk ASN.
"Dari seluruh korban, AP menerima dan meminta fee. Totalnya berkisar Rp300 juta," bebernya.
Keterangan tersebut dibantah Agus saat memberikan kesaksian di persidangan. Pegawai Dinas PMD Gresik itu berdalih hanya mengantar para korban untuk bertemu Antoni.
"Katanya ada jalur khusus untuk penerimaan ASN, namun berbayar," jelas Agus.
Agus mengaku percaya dengan tawaran tersebut karena meyakini Antoni merupakan orang dekat Agung. Dalam keterangannya, Agus juga menyebut dirinya mengalami kerugian Rp225 juta karena berupaya memasukkan anak dan keponakannya menjadi pegawai PPPK.
"Tidak ada fee, itu merupakan hutang AN karena membeli mobil saya," bebernya.
Perbedaan keterangan tersebut membuat peran masing-masing dalam perkara menjadi sorotan di persidangan. Sebelumnya, polisi menetapkan Agus Priyono sebagai tersangka setelah pengembangan kasus yang lebih dulu menyeret Antoni. Penyidik menyebut Agus berperan memperkenalkan korban kepada Antoni dan meyakinkan mereka mengenai tawaran penerimaan PPPK maupun CPNS.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan menggunakan SK pengangkatan ASN palsu. Polisi menyebut sedikitnya 14 orang menjadi korban dengan nilai setoran yang bervariasi, sementara total keuntungan yang diperoleh Antoni diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Hakim Ketua Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Dari seluruh fakta persidangan, harap dijadikan dasar dalam menyusun berkas tuntutan," pungkasnya.
Sidang tuntutan tersebut akan menjadi tahap berikutnya dalam perkara yang sejak awal memperlihatkan perbedaan keterangan mengenai siapa yang berperan dalam menawarkan dan menjalankan modus penerimaan ASN melalui jalur berbayar.
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran