RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Serap Aspirasi Buruh Jelang Deadline MK

Hendra • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:22 WIB
DPR mempercepat penyusunan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap aspirasi buruh. Sejumlah isu krusial dibahas jelang tenggat MK. (Dok. DPR)
DPR mempercepat penyusunan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap aspirasi buruh. Sejumlah isu krusial dibahas jelang tenggat MK. (Dok. DPR)

JawaPos.com – RUU Ketenagakerjaan tengah dikebut DPR RI dengan menyerap masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh. Pembahasan ini memiliki tenggat karena Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kelompok buruh menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam RUU Ketenagakerjaan.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri.

Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Draf tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.

Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU Ketenagakerjaan dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

Dia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antarserikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.

Melalui pertemuan tersebut, DPR RI membuka ruang bagi berbagai masukan dari kelompok pekerja dan buruh sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Editor : Hendra
RUU Ketenagakerjaan Said Iqbal sufmi dasco ahmad dpr ri buruh