Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tambang Grasberg, Sebelum Berakhir Tahun 2041

Andrianto Wahyudiono • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:37 WIB
Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan IUPK Grasberg pada Juni 2026 sebelum izin berakhir 2041 demi menjaga investasi dan produksi. (Dok. Antara)
Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan IUPK Grasberg pada Juni 2026 sebelum izin berakhir 2041 demi menjaga investasi dan produksi. (Dok. Antara)

JawaPos.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai mengamankan masa depan tambang Grasberg di Mimika, Papua Tengah. Perusahaan mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jauh sebelum masa berlaku izin berakhir pada 2041.

Kepastian izin dinilai menjadi syarat utama agar investasi tambang bawah tanah bernilai miliaran dolar AS tetap berlanjut sekaligus menjaga produksi mineral strategis nasional.

”PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK pasca-2041 pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku dan kami terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan prosesnya,” ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Tony menjelaskan, proyek tambang bawah tanah memiliki karakter investasi jangka panjang. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki produksi komersial dibutuhkan waktu sekitar 15 tahun. Karena itu, kepastian izin harus diperoleh lebih awal agar pengembangan kawasan mineral Grasberg tidak terhambat.

”Apabila perpanjangan IUPK disetujui, PTFI akan melanjutkan pengembangan kawasan mineral Grasberg secara optimal tanpa mengganggu kesinambungan produksi,” jelas Tony.

Selain menjamin pasokan mineral, keberlanjutan operasi Grasberg dinilai memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Saat ini, tambang tersebut mempekerjakan sekitar 30 ribu orang. Freeport juga mengalokasikan sekitar Rp 2 triliun setiap tahun untuk program pengembangan masyarakat serta berpotensi memberikan kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp 100 triliun per tahun.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMEF) Singgih Widagdo menilai langkah PTFI mengajukan perpanjangan izin lebih awal merupakan hal yang wajar.

Proyek tambang bawah tanah berbeda dengan tambang terbuka karena membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, serta tingkat risiko yang jauh lebih kompleks.

”Harus diakui, tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi tantangan utama dalam pengoperasiannya,” ujarnya.

Karena itu, kepastian izin operasi menjadi faktor penting dalam keputusan investasi.

Menurut Singgih, masa konsesi yang memadai akan meningkatkan keyakinan investor maupun lembaga pembiayaan untuk menyalurkan dana bagi proyek tambang bawah tanah maupun pembangunan fasilitas hilirisasi seperti smelter. (bry/dio)

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Izin Usaha Tambang Grasberg freeport