PPh Marketplace Ditunda hingga November 2026, Pelaku Usaha dan Pemerintah Diuntungkan

Muhtamimah • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:33 WIB
Penundaan PPh Pasal 22 marketplace hingga November 2026 dinilai memberi waktu UMKM beradaptasi sekaligus memperkuat fondasi pajak digital. (Antara)
Penundaan PPh Pasal 22 marketplace hingga November 2026 dinilai memberi waktu UMKM beradaptasi sekaligus memperkuat fondasi pajak digital. (Antara)

JawaPos.com – Penundaan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026 bukan sekadar memberi waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi. Kebijakan itu juga menjadi kesempatan pemerintah merapikan fondasi perpajakan ekonomi digital agar tercipta persaingan yang lebih adil antara pedagang daring dan konvensional.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai keputusan pemerintah menunda implementasi hingga November merupakan langkah yang tepat di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya solid.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 memang mencapai 5,29 persen. Namun, pertumbuhan tersebut masih banyak ditopang belanja pemerintah yang melonjak hampir 16 persen.

Sementara itu, konsumsi rumah tangga baru tumbuh sekitar 5 persen dan sektor manufaktur belum kembali menjadi penggerak utama ekonomi.

”Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu menjaga daya beli dan arus kas pelaku usaha. Karena itu, penundaan memberi waktu bagi marketplace dan para penjual untuk menyiapkan sistem administrasi tanpa menambah tekanan pada UMKM yang selama ini sudah menghadapi biaya platform, promosi, dan operasional yang cukup tinggi,” ujarnya di Jakarta kemarin (7/8).

Di sisi lain, Yusuf mengakui penundaan tersebut membuat momentum reformasi perpajakan digital sedikit bergeser. Potensi tambahan penerimaan negara pada 2026 diperkirakan lebih kecil karena mekanisme pemungutan baru berjalan efektif selama dua bulan terakhir tahun ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan skema tersebut akan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital melalui peningkatan kepatuhan dan data transaksi yang lebih akurat. Namun, dengan implementasi mulai 1 November, kontribusinya terhadap penerimaan tahun ini dipastikan tidak sebesar proyeksi semula.

Meskipun demikian, Yusuf menilai manfaat jangka panjang kebijakan tersebut jauh lebih besar.

Pemungutan pajak melalui marketplace akan memperkuat sistem perpajakan nasional karena mampu memperluas basis pajak, menekan potensi penghindaran pajak, sekaligus menyederhanakan administrasi.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi. Penundaan tersebut merupakan langkah realistis yang menunjukkan pemerintah responsif terhadap kondisi daya beli masyarakat.

”E-commerce menjadi salah satu tumpuan utama ekonomi masyarakat bawah hingga menengah. Penundaan ini memberikan bantalan agar aktivitas transaksi tidak mendadak lesu akibat kekhawatiran pelaku usaha terhadap beban administratif maupun potensi kenaikan harga produk,” ujarnya.

Rahma menilai waktu tambahan itu perlu dimanfaatkan untuk menyempurnakan transisi dari mekanisme self-assessment menjadi withholding tax, di mana marketplace bertindak sebagai pemungut pajak.

”Pajak ini sejatinya bukan pungutan baru, melainkan pengalihan cara bayar bagi pedagang yang memang sudah memiliki kewajiban PPh,” pungkasnya. (mim/dio)

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
PPh Marketplace Pelaku Usaha marketplace