Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Video Presiden Prabowo, Siapa Saja?

Antara News • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Polda Jabar menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus konten digital yang melibatkan Prabowo, termasuk dugaan manipulasi video dengan AI. (Dok. JP)
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus konten digital yang melibatkan Prabowo, termasuk dugaan manipulasi video dengan AI. (Dok. JP)

JawaPos.com – Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyebaran konten digital yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Satu perkara terkait dugaan manipulasi video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), sedangkan perkara lainnya menyangkut unggahan dan komentar provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kedua perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat. Namun, polisi tidak mengungkap identitas pelapor.

”Pelapor hanya masyarakat biasa,” ujarnya.

Menurut Hendra, pelapor mengaku resah karena konten yang beredar dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan FG, 38, sebagai tersangka. Warga Cimahi itu diduga memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video. Video tersebut kemudian diunggah ke dua platform media sosial.

”Tersangka memanipulasi gambar Presiden menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video yang diunggah ke dua media sosial,” katanya.

Video itu memuat narasi yang menyebut jika Prabowo menjadi presiden, negara akan mengalami kekacauan. Polisi menjerat FG dengan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik (identity theft), yakni mengubah informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.

Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan AYP, 49, dan AF, 40, sebagai tersangka. Keduanya diamankan di wilayah Cimahi Selatan.

AYP diduga membuat dan mengunggah konten di media sosial Threads yang mengangkat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah komentar yang diduga mengandung hasutan untuk melakukan tindak kekerasan. Salah satu komentar itu diduga diunggah oleh AF.

”Dua tersangka ini tidak saling kenal,” kata Hendra.

Polisi menyatakan penanganan kedua perkara tersebut berangkat dari dugaan pelanggaran pidana atas penyebaran konten digital, bukan karena perbedaan pendapat. (ant/bbb/ris)

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Polda Jawa Barat Presiden Prabowo ai