JawaPos.com – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat. Pegiat antikorupsi menilai penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI itu diperlukan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Salah satu pihak yang menyuarakan desakan tersebut adalah LSM Democratic Judicial Reform (De Jure). Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, penahanan penting dilakukan mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
"Kemungkinan pemeriksaan sedikit banyak akan memengaruhi para penyidik Kejagung yang dahulu merupakan bawahannya," ujarnya kemarin (13/7).
De Jure juga mengkritisi keterlibatan personel TNI yang sebelumnya berjaga di rumah Febrie serta mendatangi Polda Metro Jaya. Meski TNI menyebut langkah itu merupakan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa, Bhatara menilai hal tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menanggapi belum ditahannya Febrie. Menurut dia, penahanan tersangka dalam perkara korupsi sangat penting.
"Kalau belum ditahan, tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen," ucapnya.
Cekal ke Luar Negeri
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie. Langkah tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
Selain Febrie, Imigrasi juga mencegah satu tersangka lain, yakni Don Ritto.
"Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Satgas PKH Tetap Berjalan
Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pascapenahanan Febrie di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, kemarin. Diketahui, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menuturkan, penetapan Febrie sebagai tersangka tidak mengganggu kinerja satgas. Sebab, prinsip kerja Satgas PKH tidak ditentukan oleh satu orang, melainkan oleh sistem tata kelola.
"Tiga fungsi satgas selama ini sudah berjalan lancar. Masalah penegakan hukum itu adalah ranah aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik," jelasnya.
Editor : Hendra