JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi peradilan, serta pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penanganan perkara harus dikembalikan pada prinsip supremasi hukum. Dia juga menyoroti dugaan intervensi militer, tarik-menarik antarpenegak hukum, hingga manuver politik di DPR.
SETARA Institute menyampaikan enam rekomendasi. Salah satunya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK.
"Setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Menurut dia, tidak masuk akal apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa justru ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Ini seperti jeruk makan jeruk. Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," katanya.
SETARA juga menilai belum ditahannya Febrie mencederai rasa keadilan publik. Menurut Hendardi, berdasarkan bukti yang telah terbuka ke publik, penahanan semestinya sudah dilakukan.
SETARA turut mempertanyakan keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik dan memunculkan kesan adanya barter penanganan perkara.
DPR juga diminta tidak mencampuri proses penyidikan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Menurut Hendardi, alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk melindungi pelaku korupsi.
Sementara itu, KPK menyatakan belum membahas rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret Febrie.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan komunikasi antara KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejauh ini masih sebatas koordinasi dan supervisi.
"Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Kami diminta melakukan koordinasi dan supervisi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Asep menjelaskan, pertemuan pada Jumat (10/7) membahas mekanisme koordinasi penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi komoditas batu bara masih berada pada tahap awal. Karena itu, setiap usulan pengambilalihan perkara harus melalui tahapan koordinasi, supervisi, dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
"Jadi tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi," tegas Asep.
Editor : Hendra