JawaPos.com - Istana menegaskan menghormati penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Salah satunya rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo, (10/7).
Dia menegaskan, Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Beliau (Prabowo, Red) berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujarnya.
Menurut Prasetyo, kepala negara memandang korupsi sebagai salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa. Karena itu, seluruh elemen pemerintahan harus terus memperkuat tata kelola dan integritas.
Prasetyo juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah proses penegakan hukum.
"Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," bebernya.
Profesionalitas Aparat Disorot
Kegaduhan yang melibatkan antarinstitusi penegak hukum mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali akademisi. Drama tersebut dinilai semakin mengonfirmasi bahwa selama ini aparat penegak hukum tidak profesional karena diduga ikut terlibat dalam praktik-praktik bisnis ilegal. Akibatnya, muncul dugaan saling menyandera antarlembaga.
"Pengungkapan kasus sebagai alat tawar-menawar antara kepolisian dan kejaksaan. Itu pertanda bahwa memang perkara-perkara itu ada, cuma diendapkan di antara aparat penegak hukum ini," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, fakta tersebut baru terungkap ketika terjadi ketidakcocokan di antara kedua institusi. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa selama ini kerja aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, belum berjalan secara profesional.
Pria yang akrab disapa Castro itu juga menyoroti keterlibatan institusi seperti kepolisian hingga TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saya kira inilah masalahnya. Kan sedari awal kita bilang, ketika kemudian institusi seperti kepolisian atau TNI berbisnis SPPG, maka seketika itu pula kemudian problem itu akan bermunculan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut memunculkan conflict of interest. Salah satunya ialah potensi persoalan hukum yang dapat berdampak terhadap institusi tersebut.
Karena itu, dia mengimbau kepolisian dan TNI tetap disiplin menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tidak usah ikut berbisnis, tak usah ikut masuk ke dalam lapak-lapak sipil dan lain sebagainya," ucapnya.
Agar situasi mereda, Castro meminta presiden memastikan pengungkapan perkara ini tetap on the track sesuai aturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi tarik-menarik kepentingan antarinstitusi.
Dia menyebut presiden memiliki kewenangan untuk memastikan proses yang ditangani kepolisian terhadap kejaksaan berjalan sebagaimana mestinya.
"Karena memang fakta-faktanya seperti apa dibuka kepada publik," katanya.
Presiden juga harus meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara terbuka dan transparan. Dengan begitu, publik dapat menilai siapa yang benar-benar mencari masalah dan siapa yang memang on the track dalam penegakan hukum.
(lyn/ris)
Editor : Hendra