Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Setahun Jabat Jampidsus, Febrie Adriansyah Mampu Beli Rumah Rp 10,8 M dan Alphard Rp 978 Juta

Yogi Wahyu Priyono • Minggu, 12 Juli 2026 | 14:55 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JawaPos.com – Karier Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai tersangka korupsi. Pengabdiannya selama 34 tahun di Korps Adhyaksa terancam berujung di balik jeruji besi.

Rekam jejak Febrie di kejaksaan terbilang cemerlang. Berdasarkan penelusuran Jawa Pos, dia meraih gelar sarjana hukum pada 1992, kemudian melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar doktor ilmu hukum.

Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi. Dia kemudian menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jambi. Di posisi itu, kemampuan investigasinya mulai terasah.

Febrie selanjutnya dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. Di sana, dia menangani sejumlah perkara besar dengan dinamika sosial-politik yang tinggi. Pria berusia 58 tahun itu juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur. Pengalaman tersebut memperdalam pemahamannya mengenai praktik korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan pertambangan.

Dia kemudian diangkat menjadi Kajati DKI Jakarta. Namun, jabatan itu hanya diemban selama lima bulan. Febrie lantas ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik). Di posisi itu, dia dinilai berhasil membongkar kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Atas capaian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Yang menarik, harta kekayaan Febrie melonjak tajam setelah menjabat Jampidsus. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, kekayaannya pada 2022 tercatat sekitar Rp6,3 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp18,2 miliar.

Kenaikan itu antara lain berasal dari pembelian rumah senilai Rp10,8 miliar di Jakarta Selatan. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 638 meter persegi. Pada tahun yang sama, Febrie juga membeli Toyota Alphard 2.5 G AT seharga Rp978,5 juta.

Bagaimana dengan rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah polisi? Di rumah itulah penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram. Namun, aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN. KPK menduga rumah itu diatasnamakan pihak lain.

Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya

Dalam konferensi pers Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya sejak lama. Dia menegaskan kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal," ujarnya.

Terkait temuan uang tunai, emas, dan aset lainnya, Febrie memastikan seluruh barang bukti memiliki pemilik serta asal-usul yang jelas. Namun, dia menolak menjelaskan rinciannya di hadapan media.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Febrie juga membantah memiliki atau terkait dengan Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Namanya sempat dikaitkan dengan tempat usaha tersebut setelah penyidik menggeledah lokasi dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.

"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," katanya.

Dia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan agar fakta perkara terungkap secara utuh.

Rincian Barang Bukti

Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi itu melibatkan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruhnya kini dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Di rumah kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Sentul, Bogor, penyidik menyita:

  • Emas batangan seberat 74 kilogram.
  • Uang tunai USD4.767.300.
  • Uang tunai SGD14.083.800.
  • Uang tunai Rp100 juta.
  • Dua bingkai foto keluarga.

Di Kafe de'Clan, Cipete, penyidik menyita:

  • SGD3.130.000.
  • USD889.965.
  • Rp259.159.000.

Sementara itu, dari sebuah money changer diamankan:

  • Rp462.365.000.
  • USD84.356.
  • 17.595 riyal Arab Saudi.
  • SGD83.394.
  • 33.100 baht Thailand.
  • 4.020 lira Turki.
  • 1.223 yuan Tiongkok.
  • 152.000 yen Jepang.
  • 212 ringgit Malaysia.
  • 1.600 rupee India.
  • 640 dirham Uni Emirat Arab.
  • 61.000 won Korea Selatan.
  • 40 poundsterling Inggris.
  • 10 dolar Brunei.
  • 150 dong Vietnam.
  • 100 dolar Selandia Baru.

Di lokasi lain di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai Rp520 juta dan USD133.000.

Polisi Lindungi Privasi Keluarga

Polisi tidak mempublikasikan dua bingkai foto keluarga yang turut disita sebagai barang bukti. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, keputusan itu diambil untuk melindungi privasi keluarga.

"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," ujarnya.

Budi menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti barang bukti diabaikan. Langkah itu diambil agar pihak yang tidak terkait perkara tidak ikut menjadi sorotan publik.

Dia menambahkan, penyidikan masih terus berkembang. Penyidik mendalami transaksi keuangan, rekam jejak aset, dan barang bukti elektronik yang telah disita. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan penggeledahan lanjutan maupun pemeriksaan saksi tambahan.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," pungkas Budi.

Makin Kaya Setelah Jadi Jampidsus

Harta Febrie Tahun 2023

A. Tanah dan Bangunan: Rp14.852.820.000

  1. Tanah dan bangunan 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan – Rp2.308.250.000
  2. Tanah 652 m² di Tangerang Selatan – Rp597.232.000
  3. Tanah 704 m² di Tangerang Selatan – Rp644.864.000
  4. Tanah 2.301 m² di Bandung – Rp473.000.000
  5. Tanah dan bangunan 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan – Rp10.829.474.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.310.500.000

  1. Honda HR-V RU5 1.8 (2018) – Rp300.000.000
  2. Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (2020) – Rp502.000.000
  3. Peugeot New 2008 AT (2018) – Rp530.000.000
  4. Toyota Alphard 2.5 G AT (2021) – Rp978.500.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp60.000.000

D. Kas dan Setara Kas: Rp938.125.180

E. Harta Lainnya: Rp100.000.000

Total Kekayaan: Rp18.261.445.180 (tidak berubah hingga LHKPN 2025).


Harta Febrie Tahun 2022

A. Tanah dan Bangunan: Rp4.023.346.000

  1. Tanah dan bangunan 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan – Rp2.308.250.000
  2. Tanah 652 m² di Tangerang Selatan – Rp597.232.000
  3. Tanah 704 m² di Tangerang Selatan – Rp644.864.000
  4. Tanah 2.301 m² di Bandung – Rp473.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.332.000.000

  1. Honda HR-V RU5 1.8 (2018) – Rp300.000.000
  2. Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (2020) – Rp502.000.000
  3. Peugeot New 2008 AT (2018) – Rp530.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp32.400.000

D. Kas dan Setara Kas: Rp872.362.742

E. Harta Lainnya: Rp100.000.000

Total Kekayaan: Rp6.360.108.742


3 Kasus, 12 Lokasi Digeledah Polri

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
  2. PT CBS (kantor pusat), Penjaringan, Jakarta Utara.
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
  4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
  5. Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
  6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
  7. Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
  8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
  10. Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
  11. Rumah MILDK, Apartemen Pacific Place.
  12. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Tiga Kasus yang Diusut

  1. Dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.
  2. Dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
  3. Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources, anak usaha PT Krakatau Steel.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
 
Editor : Hendra
#Febrie Adriansyah #Adhyaksa #kejaksaan agung #jampidsus #Kejagung