JawaPos.com –Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah M. Cholil Nafis menyampaikan, sejatinya tidak tepat menggunakan istilah subsidi biaya haji. Sebab, tidak ada sepeser pun dana APBN untuk mengurangi biaya haji.
Nilai manfaat adalah hasil investasi dari dana haji jemaah itu sendiri. “Saya usulkan untuk biaya haji tidak perlu ada (pengurangan) subsidi," katanya ketika dihubungi kemarin (9/7).
Pemerintah melalui Kementerian Haji menyampaikan usulan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR mengenai biaya haji 2027 menjadi Rp 107,3 juta. Biaya itu naik Rp 19,9 juta dibandingkan tahun lalu.
Namun, dengan subsidi yang mencapai 60 persen, biaya yang dibayar jemaah menjadi Rp 42 juta. Biaya ini lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan pada 2026 sebesar Rp 54 juta per jemaah.
Menurut Cholil, di dalam ketentuan agama, haji wajib bagi yang mampu. Sementara itu, bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk berhaji.
Dia menambahkan, komponen biaya haji seharusnya cukup dari uang setoran awal, nilai manfaat yang masuk ke masing-masing virtual account, dan uang pelunasan. Jadi, tidak mengambil hasil investasi untuk jemaah yang masih menunggu.
Dia menekankan, hasil investasi atau nilai manfaat dana haji merupakan hak seluruh jemaah yang mengantre. Idealnya, besaran hasil investasi dibagi rata kepada lebih dari 5 juta jemaah yang menunggu keberangkatan. Sementara sekarang, sebagian besar hasil investasi dana haji digunakan sebagai pengurang biaya haji tahun berjalan.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Anshori mengatakan, porsi subsidi nilai manfaat mencapai 60 persen dalam komposisi biaya haji 2027 terlalu besar. Menurutnya, kenaikan signifikan bisa dianggap wajar apabila berlaku untuk periode lima tahun berikutnya.
Pemerintah diminta tidak semata mengejar penurunan biaya haji. “Jangan sampai mengejar harga murah, tetapi jemaah tidak nyaman dalam menjalankan rangkaian ibadah haji,” katanya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
Gugatan ke MK
Sementara itu, porsi haji khusus sebanyak 8 persen dari kuota haji secara nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membuat antrean haji semakin lama. Gugatan terkait kuota haji khusus itu dilayangkan oleh Hermawanto.
Dia mengatakan, adanya kuota haji khusus itu membuatnya harus mengantre selama 17 tahun. “Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026), sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," ujar Hermawanto dalam suratnya yang termuat dalam situs MK. (wan/ttg)
Editor : Hendra