JawaPos.com - Keputusan pemerintah menaikkan harga Pertamax juga menjadi semacam “senjata makan tuan”. Misalnya terkait kendaraan dinas.
Karena dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kenaikan harga Pertamax yang hampir Rp 4.000 per liter memberatkan biaya operasional kendaraan dinas. Misalnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur.
Mengutip Radar Semeru Grup Jawa Pos, Pemkab Lumajang menarik mobil dinas (mobdin) milik sekitar 40 organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk mobdin bupati maupun wakil bupati.
Penarikan kendaraan dinas roda empat tersebut dilakukan serentak tanpa pandang bulu. Langkah ini merupakan upaya menekan pengeluaran melalui efisiensi anggaran.
“Seluruh kendaraan roda empat tidak boleh beroperasi, kecuali jika digunakan untuk pelayanan masyarakat,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati setelah rapat koordinasi kemarin (12/6).
Bunda Indah, sapaan akrabnya, menjelaskan, pelayanan masyarakat yang dimaksud meliputi mobil ambulans, pemadam kebakaran, alat berat, dan kendaraan yang digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan.
“Tapi, yang saya sampaikan ini untuk Pemkab Lumajang. Saya tidak berbicara mengenai organisasi vertikal karena mereka memiliki kewenangan sendiri,” tambahnya.
Sebagai pengganti, ASN diharapkan beralih menggunakan sepeda motor atau sepeda angin alias gowes saat bekerja. Dia juga memerintahkan seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor masing-masing agar tetap terawat meski tidak digunakan. Sebab, Pemkab Lumajang tidak memiliki lahan untuk menyimpan puluhan kendaraan dinas roda empat.
“Sampai kapan kebijakan ini berlaku? Ya, sampai PAD (Pendapatan Asli Daerah) mengalami kenaikan dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kami kembali normal,” katanya. (son/bud/ttg)
Editor : Hendra