JawaPos.com - Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
"Pada saat dimulai silahkan urus ke Kantor Samsat terdekat yang tersebar di wilayah Provinsi Banten," ujar Andra Soni melalui instagram pribadinya dikutip Jumat (28/3).
Syarat Bebas Pajak Kendaraan Area Banten
- Wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
- Kendaraan yang belum membayar pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya.
- Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025-2026.
- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2025.
- Namun, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten, kebijakan ini tidak berlaku.
Baca Juga: BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Gereja Tuntas Pekan Ini, Kepala OJK Berikan Tanggapan
Masa Berlaku Bebas Pajak Kendaraan Area Banten
Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, jadi jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini
Jangan sampai terlambat. Segera manfaatkan program ini untuk menghemat pengeluaran pajak kendaraan Anda. Bagikan info ini ke teman dan keluarga.