Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pemkot Tangerang Bentuk Tim Pengawas, Upah Minimum Kota 2026 Wajib Dipatuhi Perusahaan

Muhtamimah • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi Pekerja. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
Ilustrasi Pekerja. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.399.045. Angka tersebut naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan wajib diterapkan seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Pemkot telah menyiapkan tim khusus untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi pengupahan terbaru sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

"Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini," kata Ujang, kemarin (30/12).

Dia menjelaskan, regulasi pengupahan tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang. Karena itu, implementasinya diharapkan dapat berjalan kondusif tanpa mengganggu iklim investasi.

"Peningkatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak jadi iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif. Di sisi lain, kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan," terangnya.

Menurut Ujang, tren kenaikan UMK mencerminkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang yang terus bergerak positif dalam lima tahun terakhir. Tercatat, UMK Kota Tangerang naik dari Rp 4,26 juta pada 2021, Rp 4,28 juta pada 2022, Rp 4,58 juta pada 2023, Rp 4,76 juta pada 2024, Rp 5,06 juta pada 2025, hingga menembus Rp 5,39 juta pada 2026. Capaian ini menempatkan Kota Tangerang sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.

"Kami berharap peningkatan UMK ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Buruhnya sejahtera, industrinya pun tetap tumbuh," tambahnya.

Pemkot Tangerang menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan upah tersebut agar diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh perusahaan, demi memperkuat daya saing dan stabilitas ekonomi daerah.

Editor : Hendra
#umk #tangerang #upah minimum kota