JawaPos.com – Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik berhasil menindak peredaran miras berkedok warung kopi. Total ada 36 botol miras yang disita petugas. Pemilik warung pun mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatannya.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menjelaskan bahwa razia tersebut berlangsung di kawasan jalan Desa Lowoayu Kecamatan Dukun. "Bermula dari laporan masyarakat, tentang praktek peredaran miras terselubung," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 4 warung kopi. Namun, hanya 2 warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal. "Ada 36 botol yang kami sita, terdiri dari miras dengan berbagai merek," kata Satriyono.
Pihaknya juga memeriksa 2 pemilik warung, yakni MY dan SQ. MY mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan miras selama kurang lebih empat bulan. Sedangkan SQ mengaku telah menjual minuman keras selama sekitar enam bulan.
"Keduanya kami jerat sanksi tipiring. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan,” tegasnya. (yog)