Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pabrik Narkoba di Tangerang dan Karawang Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Produksi Sabu serta Tembakau Gorila

Ilham Dwi Ridlo Wancoko • Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

JawaPos.com - Fenomena pabrik narkotika terus menghantui Indonesia. Hanya dalam dua bulan, sudah ada dua pabrik narkotika yang dibongkar. Yang terbaru di Tangerang dengan dua pelaku ditangkap karena memproduksi sabu dan sebelumnya pabrik tembakau gorila di Karawang. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario menuturkan bahwa pengungkapan pabrik narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). "Ini hasil kerja lintas sektor," paparnya. 

Pengungapan diawali dengan pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen. Apartemen ini dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu. "Apartemen di lantai 20 di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten," urainya. 

Dalam penggerebekan itu ditangkap dua orang. Yakni, IM dan DF. IM merupakan koki pembuat racikan sabu dan DF menjadi marketingnya. "Memasarkan hasil produksi berupa sabu ke berbagai pelanggan," terangnya. 

Petugas menemukan berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium yang digunakan dalam pembuatan narkotika. Terdapat sabu cair dan padat seberat 1 kilogram yang disita. "Yang unik itu cara mendapatkan bahan prekursor dari para pelaku," ujarnya. 

Pelaku melakukan ekstrak terhadap 15 ribu butir obat asma. Setelah diekstrak, didapatkan satu kilogram ephedrine. Diketahui ephedrine ini merupakan bahan kimia yang memiliki struktur yang sama dengan ampetamine. Sehingga, sering disalahgunakan. 

"Untuk mendapatkan semua bahan dan peralatan ini, pelaku mengaku membelinya secara online," ujarnya. 

Dia mengatakan, pelaku memiliki kemampuan meracik dan memperjualbelikan narkotika karena merupakan residivis dari kasus yang sama. "Mereka pernah menjalani hukuman kasus narkotika juga," urainya. 

Sesuai pengakuan pelaku diketahui bahwa pabrik narkotika ini telah beroperasi selama enam bulan. Dalam kurun waktu itu kedua pelaku telah mengantongi keuntungan lebih dari Rp 1 miliar. "Ancaman pindana untuk kedua pelaku penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya. 

Pabrik narkotika lainnya juga dibongkar di Karawang beberapa waktu lalu. Polres Karawang membekuk seorang tersangka berinisial RC yang menjadi produsen tunggal tembakau gorila. "RC ini membuat tembakau gorila secara mandiri, hanya berbekal peralatan sederhana seperti kompor, blender, timbangan, dan cairan yang dibeli secara online," terangnya. 

Ditemukan 32 bungkus tembakau gorila seberat 116, 3 gram, hasil produksi dari tersangka RC. "Dia mencampur antara tembakau dengan cairan bibit narkotika dan menjualnya," urainya. 

Menurutnya, kemampuan pelaku ternyata didapatkan secara otodidak. Pelaku menonton berbagai video pembuatan tembakau gorila, lalu berupaya memproduksinya sendiri. "Ada video tutorial yang dia lihat dan praktekkan" terangnya. 

Untuk pemasarannya juga dilakukan secara online. Pelaku melalu whatsapp memberitahukan lokasi peletakan tembakau gotila ke pembeli. "Tembakau ditempelkan di satu tempat, lalu difoto lokasinya dan dikirim ke pelanggan. Akhirnya, diambil pembelinya," jelasnya. 

Sistem penjualan itu dilakukan untuk mencegah RC ditangkap. Dia mengatakan, namun sepandai-pandainya tupai meloncat, akan jatuh juga. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. 

Sementara Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Anang Iskandar menuturkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam menghukum pengedar narkotika bukan karena mampu memenjarakan para pengedar. Namun, justru kemampuan untuk merampas aset hasil kejahatan narkotika. "Indikator keberhasilannya bukan dihukum secara pidana," terangnya.  

Sebab, ketika pengedar hanya dipidana, yang terjadi hanyalah lapas yang over kapasitas, dan malah mengedarkan dari dalam lapas. "Begitu pula bila mempidanakan pengguna, gagal untuk menghentikan ketergantungannya," jelasnya. 

Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan Memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu. "Maknanya yang diberantas itu pengedar gelap narkotika sedangkan penyalahguna narkotika di hukum rehabilitasi dan selama proses pemeriksaan ditempatkan di RS atau lembaga rehabilitasi," ujarnya. 

Dia menyarankan kepada pemerintah agar memahamkan UU narkotika kepada penegak hukum dan masyarakat, serta meluruskan salah tafsir proses penegakan hukum narkotika. " penjatuhan hukuman karena penegakan hukum dengan memenjarakan penyalahguna narkotika merugikan negara, hanya menguntungkan para pengedar narkotika dan penegak hukum yang mengerti hukum tapi nakal," tegasnya. 

Editor : Hendra
#tangerang #narkoba #karawang