JawaPos.com— Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang saat ini berjumlah 106 diprediksi bakal berkurang menjadi 100 kursi. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan bahwa potensi pengurangan kursi itu terkait perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU baru tersebut tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi seperti dalam aturan sebelumnya.
“Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu.
Tanpa klausul pengecualian, penentuan jumlah kursi DPRD kembali merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) II yang digunakan pada Pemilu 2024. Berdasarkan data itu, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD seharusnya 100 kursi.
Meski demikian, Wahyu menyebut masih ada ruang perubahan melalui revisi UU Pemilu mendatang. “Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” tambahnya. Jadi, lanjutnya, kita lihat hasil revisinya seperti apa. Hasil diskusi itu akan mereka manfaatkan sebagai bagian dasar aspirasi karena yang akan membentuk dapil nantinya akan dilakukan oleh KPU.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Wibi Andrino menuturkan, penentuan jumlah kursi dewan tidak cukup hanya berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah harus menjadi pertimbangan.
“Kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” kata Wibi.
Dia mengingatkan fenomena demonstrasi besar yang sempat membakar gedung DPRD di daerah lain sebagai tanda menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. “Kepercayaan publik harus dikembalikan lewat kinerja nyata,” tegasnya.
Wibi juga memberikan kritik kepada anggota dewan yang dianggap belum mampu menjawab persoalan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Dia mendorong agar partisipasi publik lebih dilibatkan dan fungsi DPRD dijelaskan secara lebih jelas kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Wibi berharap revisi UU Pemilu ke depan tidak hanya berhenti pada hitungan jumlah penduduk semata, tetapi juga mengedepankan aspek kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat.
“Harapan kami, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” pungkasnya.
Editor : Hendra