Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Wisata Religi Hollyland, Yayasan Keluarga Anugerah Buka Suara

Admin Radar Solo • Kamis, 25 September 2025 | 07:44 WIB
Proyek wisata religi Hollyland di Gondangrejo, Karanganyar yang perizinannya bermasalah. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Proyek wisata religi Hollyland di Gondangrejo, Karanganyar yang perizinannya bermasalah. (Rudi Hartono/Radar Solo)

JawaPos.com - Bupati Karanganyar Rober Christianto akhirnya resmi mengeluarkan keputusan penundaan pembangunan gedung ”Bukit Doa” atau Hollyland milik Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 2 September 2025.

Penundaan dilakukan menyusul munculnya reaksi penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial. Viral sebuah video sekelompok massa dari Forum Umat Islam Gondangrejo menolak pembangunan komplek Bukit Doa (Holy Land) dan menyatakan dengan tegas proyek Bukit Doa ini adalah "bencana akidah", dan secara terbuka mengajak umat Islam untuk menolak pembangunannya.

Proyek pembangunan komplek Bukit Doa Holy Land di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah ini terdiri dari gereja, area wisata rohani miniatur Jerusalem, sekolah Teologi dan panti asuhan.

Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta sebagai pemilik dari proyek Bukit Doa menyatakan semua perizinan sudah lengkap, baik IMB gereja, IMB areal wisata dan IMB sekolah teologi.

Ketua Yayasan, David Setyawan Auwdinata, menyoroti penundaan ini sebagai pelanggaran konstitusi karena menghalangi hak beribadah bagi warga yang sudah memiliki izin resmi seperti izin gereja, dll.

Pihaknya juga menyerukan kepolisian untuk melindungi hak beribadah umat beragama yang dilindungi konstitusi. “Negara jangan kalah!" ujar David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9).

Perizinan Proyek Bukit Doa sendiri terdiri dari izin No. SK-PBG-331313-19042024-001 (tanggal 19 April 2024), Izin No. SK-PBG-331313-13062024-002 (tanggal 13 Juni 2024), dan Izin No. SK-PBG-331313-13062024-004 (tanggal 13 Juni 2024).

Untuk diketahui, Semua dokumen adalah Keputusan Bupati Karanganyar tentang Persetujuan Bangunan Gedung. 

Sebelumnya, Forum Umat Islam Gondangrejo menyampaikan surat keberatan pada 1 Agustus, disusul audiensi Laskar Umat Islam Karanganyar pada 6 Agustus lalu.

 
Editor : Hendra
#david #yayasan #bupati #karanganyar #bukit doa