JawaPos.com - Dua remaja berinisial RR (19) dan MR (19) diamankan aparat Polsek Ciputat Timur setelah diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan W.R. Supratman, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, pada Sabtu (3/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dilansir dari Instagram @polsekciputattimurofficial, dua remaja tersebut diketahui berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, mereka menabrak tiang listrik dan berhasil diamankan.
Pada pemeriksaan awal, kedua remaja tersebut diketahui membawa sebilah celurit berukuran besar. Keduanya juga kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak.
Polisi menduga, keduanya tergabung dalam kelompok tawuran yang berkomunikasi dan terorganisir melalui media sosial. Saat ini, keduanya tengah diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi satu buah celurit, satu unit handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Gear berwarna biru dengan nomor polisi B 4869 SXD.
"Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, serta pasal-pasal dalam UU ITE bila terbukti menggunakan media sosial sebagai alat provokasi," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
Kompol Bambang juga mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman di lingkungan kita.
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah