Kartu kedatangan diluncurkan di situs resmi www.e-arrivalcard.go.kr, tiga hari sebelum kedatangan. Kartu kedatangan diperlukan bagi warga negara asing yang berkunjung ke Korea Selatan selama 90 hari atau kurang.
Kartu kedatangan elektronik akan kehilangan masa berlaku, jika orang yang menyerahkannya tidak memasuki Korea Selatan dalam waktu 72 jam sejak diserahkan.
Situs web ini tersedia dalam tujuh bahasa yaitu Korea, Inggris, Tiongkok, Jepang, Thailand, Vietnam, dan Rusia, seperti yang diberitakan Korea Herald.
"Kartu kedatangan online ini, diharapkan akan memungkinkan pemerintah untuk mengelola data pengunjung asing secara lebih sistematis."
"Hal ini tidak hanya akan mengurangi kepadatan di bandara, namun juga mendukung upaya untuk menarik lebih banyak wisatawan asing," kata pihak kementerian pada Senin (24/2), seperti yang dikutip dari Korea Times.
Sebelumnya, orang asing yang masuk ke Korea Selatan untuk kunjungan jangka pendek, termasuk untuk pariwisata, diharuskan mengisi kartu kedatangan secara manual di bandara.
Kementerian berencana untuk mempertahankan sistem berbasis kertas hingga akhir tahun ini, bersamaan dengan sistem elektronik yang baru untuk mencegah kebingungan.
Editor : Candra Mega Sari