Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil 2025: Kenali Kategori Kendaraan yang Kena Tarif Pajak hingga 125%

Rita Salsabilla • Selasa, 25 Februari 2025 | 21:00 WIB
Pengunjung melihat mobil GMW di GIIAS 2023 di ICE BSD City, Tangerang Banten, Kamis (10/8/2023). (Salman Toyibi)
Pengunjung melihat mobil GMW di GIIAS 2023 di ICE BSD City, Tangerang Banten, Kamis (10/8/2023). (Salman Toyibi)

JawaPos.com - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, terutama karena kebijakan ini berdampak langsung pada harga kendaraan.

PPnBM sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada barang mewah, termasuk mobil, yang dianggap bukan sebagai kebutuhan pokok. Namun, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga berbagai barang mewah lainnya seperti tas dari merek ternama, hunian eksklusif, hingga kapal pesiar.

Pemberlakuan PPnBM bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang kuat sejak lama. Regulasi utama yang mengatur PPnBM merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seiring waktu, aturan ini mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memperbarui ketentuan terkait PPN dan PPnBM.

Dilansir dari laman resmi Daihatsu dan Online Pajak pada Selasa (25/2), berikut ini penjelasan lengkap mengenai tarif PPnBM mobil mewah 2025 beserta kategorinya.

Tarif PPnBM Mobil Mewah Tahun 2025 

Meskipun berbagai regulasi terus mengalami perubahan, tarif PPnBM untuk mobil mewah pada 2025 masih mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2014. Berikut adalah rincian tarifnya:

1. Tarif 10%

Berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut 1 hingga 15 orang (termasuk pengemudi), kendaraan bermesin diesel atau semi-diesel dengan segala kapasitas silinder, kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2) dan kapasitas 1500 cc. 

2. Tarif 20%

Berlaku untuk mobil penumpang kurang dari 10 orang yang bukan tipe station wagon atau sedan dengan mesin diesel atau semi-diesel berkapasitas lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, serta kendaraan bak terbuka dengan kabin ganda.

3. Tarif 30%

Berlaku untuk kendaraan yang digunakan mengangkut kurang dari 10 penumpang dengan sistem penggerak 4x4 dan kapasitas mesin 1.500 cc.

4. Tarif 40%

Kendaraan bermotor selain jenis sedan atau station wagon yang memiliki sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas silinder antara 2.500 cc hingga 3.000 cc.

5. Tarif 50%

Semua jenis kendaraan khusus yang dimanfaatkan untuk keperluan golf.

6. Tarif 60%

Kendaraan khusus yang digunakan untuk melintasi medan tertentu, seperti salju, pantai, gunung atau kendaraan sejenis yang dirancang untuk kondisi ekstrem tersebut.

7. Tarif 125%

Kendaraan bermotor yang mencakup sedan, station wagon, serta kendaraan selain keduanya dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) atau dua gardan penggerak (4×4) berkapasitas mesin di atas 2.500 cc. Mobil berbahan bakar diesel/semi-diesel untuk kurang dari 10 penumpang juga termasuk dalam kategori ini. Selain itu, pajak ini berlaku untuk trailer, semi-trailer, dan karavan.

Selain penerapan PPnBM, pembelian kendaraan di tahun 2025 juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sesuai dengan regulasi terbaru. Kombinasi antara PPnBM dan PPN ini berpotensi memengaruhi harga jual mobil, yang tentunya menjadi faktor pertimbangan bagi masyarakat sebelum membeli kendaraan.

Dengan adanya regulasi pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami struktur perpajakan yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya terhadap keputusan pembelian mobil di masa mendatang.

Editor : Candra Mega Sari
#mobil #pajak penjualan atas barang mewah #ppnbm