Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Proses dan Biaya Pengurusan Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah hingga SHM, Ini yang Perlu Diketahui!

Rita Salsabilla • Minggu, 23 Februari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah. (Dok. Freepik)
Ilustrasi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah. (Dok. Freepik)

JawaPos.com – Dalam transaksi jual beli tanah, Surat Pengakuan Hak (SPH) menjadi salah satu dokumen yang memiliki peran penting, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi, SPH sering digunakan sebagai dokumen awal sebelum tanah dapat didaftarkan dan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM).

SPH sendiri merupakan dokumen yang menyatakan penguasaan seseorang atau suatu badan hukum atas tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti girik atau verponding. Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan sering menjadi dokumen pendukung dalam proses sertifikasi tanah hingga terbitnya SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dilansir dari laman Sinarmas Land pada Minggu (23/2), berikut ini adalah tahapan lengkap pendaftaran hingga estimasi biaya pengurusan SPM hingga SHM:

Tahapan Pendaftaran Tanah Berbasis SPH

Agar tanah dengan SPH dapat memiliki status kepemilikan yang sah, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu:

1. Pengumpulan Dokumen

Pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:

2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah guna mendapatkan data yang akurat.

3. Verifikasi oleh Panitia A

Panitia A akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kepemilikan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca Juga: Pertemuan Tak Terduga! 4 Zodiak Ini Alami Momen Berkesan di Bulan Maret

4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)J

ika seluruh prosedur telah dilalui, BPN akan mengeluarkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Estimasi Biaya Pengurusan SPH hingga SHM

Biaya pengurusan SPH dan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah. Berikut adalah estimasi biaya yang umumnya dikeluarkan:

Keterangan:

(HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran)

(HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A)

Sebagai contoh, jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah dengan luas 500 meter persegi, berikut adalah perkiraan biayanya:

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#biaya #shm #SPH #jual beli tanah #Surat Pengakuan Hak #pendaftaran #sertifikat hak milik