JawaPos.com – Dalam transaksi jual beli tanah, Surat Pengakuan Hak (SPH) menjadi salah satu dokumen yang memiliki peran penting, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat.
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi, SPH sering digunakan sebagai dokumen awal sebelum tanah dapat didaftarkan dan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM).
SPH sendiri merupakan dokumen yang menyatakan penguasaan seseorang atau suatu badan hukum atas tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti girik atau verponding. Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan sering menjadi dokumen pendukung dalam proses sertifikasi tanah hingga terbitnya SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari laman Sinarmas Land pada Minggu (23/2), berikut ini adalah tahapan lengkap pendaftaran hingga estimasi biaya pengurusan SPM hingga SHM:
Tahapan Pendaftaran Tanah Berbasis SPH
Agar tanah dengan SPH dapat memiliki status kepemilikan yang sah, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu:
1. Pengumpulan Dokumen
Pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Pengakuan Hak (SPH)
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dijaminkan
- Surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan
2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah guna mendapatkan data yang akurat.
3. Verifikasi oleh Panitia A
Panitia A akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kepemilikan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
Baca Juga: Pertemuan Tak Terduga! 4 Zodiak Ini Alami Momen Berkesan di Bulan Maret
4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)J
ika seluruh prosedur telah dilalui, BPN akan mengeluarkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Estimasi Biaya Pengurusan SPH hingga SHM
Biaya pengurusan SPH dan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah. Berikut adalah estimasi biaya yang umumnya dikeluarkan:
- Biaya Pendaftaran Awal: Rp50.000 per bidang tanah
- Biaya Pengukuran dan Pemetaan:
- Luas hingga 10 hektar: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas lebih dari 10 hektar: (Luas/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 - Biaya Pemeriksaan Tanah: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000
- Biaya Transportasi dan Akomodasi: Sekitar Rp250.000, tergantung lokasi
Keterangan:
(HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran)
(HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A)
Sebagai contoh, jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah dengan luas 500 meter persegi, berikut adalah perkiraan biayanya:
- Pendaftaran: Rp50.000
- Pengukuran dan pemetaan: Rp180.000
- Pemeriksaan tanah: Rp417.000
- Transportasi: Rp250.000
- Total estimasi biaya: Rp897.000 (belum termasuk BPHTB dan biaya akta PPAT)
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah