JawaPos.com – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain aspek legalitas, sertifikat ini juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga pemilik wajib menjaganya dengan baik.
Jika terjadi kehilangan sertifikat, segera urus penerbitan sertifikat baru untuk mencegah potensi adanya sengketa atau penyalahgunaan.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, pemilik tanah harus segera mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan sertifikat pengganti. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
1. Melapor ke Kepolisian
Segera buat laporan kehilangan sertifikat ke kantor polisi setempat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai bukti resmi.
2. Mengumumkan Kehilangan
Setelah laporan dibuat, pemilik tanah harus mengumumkan kehilangan sertifikatnya dalam jangka waktu 1 bulan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dalam periode tersebut, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.
3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Pemilik tanah dapat mengurus penggantian sertifikat tanah secara mandiri dengan mendatangi Kantah setempat serta membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon yang telah diverifikasi.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon adalah badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika tersedia).
- Surat pernyataan kehilangan yang dibuat di bawah sumpah oleh pemegang hak.
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Baca Juga: Tanpa Alkohol, Tetap Seru! 10 Cara Bersosialisasi yang Asyik dan Bebas Minuman Keras
Estimasi Waktu Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti
Setelah semua dokumen terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertifikat tanah pengganti biasanya memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat baru akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.
Manfaat Digitalisasi Sertifikat Tanah
Kini, masyarakat dapat beralih sertifikat tanah elektronik yang lebih aman. Data sertifikat ini akan tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga risiko kehilangan akibat bencana atau kelalaian bisa diminimalisir.
Jika tetap membutuhkan versi cetak, sertifikat elektronik dapat dicetak menggunakan secure paper yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Dengan adanya sistem digital ini, pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan sertifikatnya karena semua data telah tersimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah