Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya dan Mengubah Menjadi Format Elektronik

Rita Salsabilla • Minggu, 9 Februari 2025 | 21:30 WIB
Iliustrasi sertifikat tanah.
Iliustrasi sertifikat tanah.

JawaPos.com – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain aspek legalitas, sertifikat ini juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga pemilik wajib menjaganya dengan baik.

Jika terjadi kehilangan sertifikat, segera urus penerbitan sertifikat baru untuk mencegah potensi adanya sengketa atau penyalahgunaan.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, pemilik tanah harus segera mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan sertifikat pengganti. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

1. Melapor ke Kepolisian

Segera buat laporan kehilangan sertifikat ke kantor polisi setempat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai bukti resmi.

2. Mengumumkan Kehilangan

Setelah laporan dibuat, pemilik tanah harus mengumumkan kehilangan sertifikatnya dalam jangka waktu 1 bulan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dalam periode tersebut, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.

3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah)

Pemilik tanah dapat mengurus penggantian sertifikat tanah secara mandiri dengan mendatangi Kantah setempat serta membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:

Baca Juga: Tanpa Alkohol, Tetap Seru! 10 Cara Bersosialisasi yang Asyik dan Bebas Minuman Keras

Estimasi Waktu Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti

Setelah semua dokumen terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertifikat tanah pengganti biasanya memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat baru akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.

Manfaat Digitalisasi Sertifikat Tanah

Kini, masyarakat dapat beralih sertifikat tanah elektronik yang lebih aman. Data sertifikat ini akan tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga risiko kehilangan akibat bencana atau kelalaian bisa diminimalisir.

Jika tetap membutuhkan versi cetak, sertifikat elektronik dapat dicetak menggunakan secure paper yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Dengan adanya sistem digital ini, pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan sertifikatnya karena semua data telah tersimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#Sertifikat tanah hilang #sertifikat tanah #Kehilangan Sertifikat #penerbitan sertifikat