JawaPos.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hadir sebagai langkah modern dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dengan sistem ini, interaksi langsung antara polisi dan pengendara yang melanggar aturan dapat diminimalisir, sehingga mengurangi potensi pungutan liar.
Pihak kepolisian terus mengembangkan dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi ETLE guna meningkatkan kepatuhan serta keselamatan berkendara di jalan raya.
Saat ini, kamera ETLE di Jakarta telah dipasang di 109 titik strategis, belum termasuk yang terdapat pada mobil patroli polisi. Teknologi ini berfungsi merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas untuk kemudian diproses secara otomatis.
Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang ETLE
Baik pengendara roda dua maupun roda empat dapat terkena tilang elektronik jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran tilang ETLE beserta besaran dendanya:
- Melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda Rp 500.000.
- Melewati marka jalan dan rambu lalu lintas, akan dikenakan denda Rp 500.000.
- Melebihi batas kecepatan kendaraan yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 500.000.
- Kendaraan melebihi daya angkut dan dimensi akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
- Menerobos lampu merah akan dikenakan denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus akan dikenakan denda Rp 500.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil akan dikenakan denda Rp 250.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan denda Rp 750.000
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai aturan akan dikenakan denda Rp 500.000.
Konfirmasi Pelanggaran untuk Menghindari Pemblokiran STNK
Sebelum menerima surat tilang, pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik akan menerima surat konfirmasi. Surat ini bertujuan untuk memastikan apakah pelanggaran benar terjadi atau tidak.
Data kendaraan akan diverifikasi menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) sebelum surat tilang resmi diterbitkan.
Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap disarankan melakukan konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
Konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs ETLE-Polda Metro Jaya atau secara langsung di Posko Penegakan Hukum ETLE.
Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari sejak surat konfirmasi diterima untuk melakukan proses ini. Jika tidak ada konfirmasi dalam rentang waktu tersebut, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.
Setelah konfirmasi dilakukan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang resmi beserta metode pembayaran denda yang harus diselesaikan.
Konfirmasi Lewat Pesan WhatsApp
Untuk mempermudah proses, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem Cakra Presisi, dimana pemberitahuan tilang elektronik dikirimkan langsung melalui WhatsApp resmi Polda Metro Jaya yang memiliki centang biru.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Pastikan hanya merespons pesan dari nomor WhatsApp 0878-1717-4000 (WhatsApp Business Ditlantas Polda Metro Jaya) dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Editor : Candra Mega Sari