JawaPos.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi pemerintah, yang dibentuk untuk menggantikan sistem asuransi jaminan sosial yang sebelumnya, yakni ASKES (Asuransi Kesehatan) dan JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Sosial (JKN), bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui pembayaran iuran, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk situasi darurat seperti kecelakaan atau penyakit kritis.
Merujuk pada laman fahum.umsu.ac.id, peserta BPJS Kesehatan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti fakir miskin, mereka tidak perlu membayar biaya iuran bulanan karena pemerintah secara otomatis akan menanggungnya. Manfaat utama yang dapat kita ambil dari BPJS ini adalah memberikan perlindungan kesehatan seumur hidup tanpa batas waktu.
BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk mengurangi beban pembayaran biaya kesehatan dengan menanggung beberapa jenis penyakit dari yang ringan sampai yang kritis seperti stroke, kanker, jantung, diabetes melitus, katarak, demam berdarah, tifus, persalinan, asma. Selain itu, peserta berhak mendapatkan penanganan kesehatan tingkat dasar dan lanjutan yang mencangkup pelayanan spesialis dan subspesialis, termasuk rujukan apabila diperlukan. Pada dasarnya BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan layanan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau bagi seluruh penduduk indonesia.
BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal selama minimal 6 bulan di Indonesia, sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 50 Tahun 2024. Hal ini berarti termasuk pada setiap peserta dan juga pemberi kerja juga diwajibkan membayarkan iuran BPJS setiap bulannya. Besaran iuran BPJS untuk setiap orang berbeda-beda tergantung kelasnya. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui pemotongan gaji atau secara mandiri melalui berbagai cara seperti lewat ATM, rekening, kantor pos, gerai pembayaran, dompet digital, dan yang terbaru melalui aplikasi Mobile JKN.
Sebelumnya BPJS Kesehatan diakses melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobil, namun kini sudah diubah dan digantikan dengan Mobile JKN. Perubahan ini bertujuan untuk lebih mencerminkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program utama BPJS. Selain itu, aplikasi baru ini menawarkan integrasi layanan yang lebih lengkap seperti kartu BPJS digital, fitur pemantauan antrian, status pembayaran iuran, dan layanan konsultasi kesehatan.
Bagi Anda yang belum tahu, berikut adalah cara mengakses layanan BPJS Kesehatan lewat mobile JKN berdasarkan laman bpjs-kesehatan.go.id.
- Unduh mobile JKN pada Play Store atau App Store.
- Buka Aplikasi Mobile JKN, maka akan tampil halaman awal. Pilih Masuk/Daftar yang terletak pada pojok kiri atas.
- Selanjutnya pilih Masuk.
- Pilih jenis Identitas, masukan NIK/Nomor KK sesuai jenis identitas yang dipilih, masukan Password dan Captcha, lalu klik "MASUK".
- Pada halaman utama, klik menu pendaftaran peserta baru.
- Anda diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan, jika anda sudah membaca klik "Selanjutnya".
- Kemudian Masukan nomor KK, lalu isikan Captcha. Jika sudah klik "Lanjut".
- Klik tambah.
- Pada form pendaftaran peserta, Anda diharapkan anda berhati-hati dalam mengisi form yang ditampilkan. Jika sudah klik tombol "Simpan".
- Pilih kelas rawat inap. Setelah sudah secara otomatis akan memunculkan iuran per jiwa, dan iuran satu keluarga.
- Masukan email dan nomor telepon untuk diverifikasi.
- Langkah ini merupakan verifikasi OTP nomor handphone, input OTP yang dikirimkan ke hp anda, lalu klik tombol "Verifikasi".
- Setelah semua sudah terisi dengan benar dan valid, klik "Selanjutnya". Kemudian anda akan dilanjutkan ke halaman persetujuan peserta. Baca dengan teliti, setelah sudah klik "Selanjutnya".
- Pendaftaran telah berhasil, anda diberikan informasi terkait virtual account. Virtual account dikirimkan ke email anda yang terdaftar dan terintegrasi dengan mobile JKN. Selanjutnya Anda sudah dapat menikmati layanan seperti melihat kartu BPJS digital, pembayaran iuran tagihan peserta, konsultasi dokter, info ketersediaan kamar inap, atau perubahan data kepesertaan dan lain-lain.