JawaPos.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN untuk barang-barang atau jasa yang tidak masuk kategori mewah batal dinaikkan.
Presiden Prabowo Subianto memastikan hanya barang-barang kategori mewah yang terdampak kenaikan PPN. ’’Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Lantas, apa saja barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen itu? Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang masuk objek pajak penjualan atas barang mewah. ’’Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,’’ sambung Prabowo. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12 persen sekaligus tarif PPnBM.
Saat ini pengelompokan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenai PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen akan tetap dikenai PPN 11 persen. Lalu, yang sebelumnya bebas PPN akan tetap dibebaskan. ’’Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN-nya 0 persen, sama sekali tidak membayar PPN,’’ jelas Ani –sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati.
Ani juga memastikan kabar yang beredar di media sosial yang menyebut sampo hingga sabun terkena PPN 12 persen adalah tidak benar. Barang kebutuhan bahan pokok tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.
’’Jadi, mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN. Kalau ada yang bilang dikenakan PPN 12 persen, itu tidak benar,’’ tuturnya.
Dia menegaskan, barang yang terdampak kenaikan PPN 12 persen hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.
’’Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu, barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,’’ tuturnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons positif kenaikan PPN hanya untuk barang mewah. ’’Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini lebih positif ke ekonomi. Meski saat ini harga barang telanjur naik karena aturan teknis PMK terlambat terbit. Pemerintah ke depan diminta lebih tegas untuk membuat aturan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak merasa dipingpong,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (1/1).
Hal itu merujuk pada berbagai pihak yang lebih dulu menaikkan harga dan membebankannya kepada konsumen meski pada akhirnya pemerintah hanya mengenakan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah. Keputusan pembatalan kenaikan PPN 12 persen secara menyeluruh juga disebut Bhima akibat tekanan publik yang menunjukkan penolakan.
’’Pemerintah akhirnya kan menimbang juga efek daya beli masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Tapi, yang diharapkan setelah pembatalan ini, seharusnya pemerintah mulai siapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen,’’ jelasnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meraih pundi-pundi penerimaan lain saat kenaikan PPN 12 persen dibatalkan? Bhima menyebut banyak opsi yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan akibat PPN yang tidak jadi naik.
Pertama, pemerintah bisa merancang pajak kekayaan, yakni total harta orang superkaya dipajaki 2 persen. ’’Jadi, bukan pajak penghasilan ya, tapi pajak harta yang selama ini Indonesia belum punya. Estimasinya akan diperoleh Rp 81,6 triliun sekali penerapan pajak kekayaan. OECD dan G20 kan mendorong pemberlakuan pajak kekayaan juga,’’ imbuh Bhima.
Kedua, pajak karbon yang diamanatkan UU HPP bisa dijalankan tahun ini. Kebijakan ini sejatinya disebut Bhima tak terlalu ruwet. Hanya menunggu pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya. ’’Begitu diberlakukan ke PLTU batu bara, hasil pajak karbon akan digunakan untuk dorongan belanja energi terbarukan yang serap tenaga kerja. Bagus juga pajak karbon bagi lingkungan hidup,’’ katanya.
Ketiga, pajak produksi batu bara di luar royalti yang lebih tinggi. Keempat, pemerintah didorong untuk berupaya sungguh-sungguh dalam menutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang. ’’Kelima, pemerintah harus mengevaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya, perusahaan smelter nikel yang labanya besar sekali tidak perlu diberi tax holiday,’’ jelasnya. (dee/c19/oni)