Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

OJK Terbitkan Peraturan untuk Peralihan Pengawasan Kripto, CMO Bittime Immanuel Giras Pasopati Beri Dukungan dan Apresiasi

Antara News • Kamis, 26 Desember 2024 | 18:00 WIB

 

Ilustrasi kripto Bitcoin dkk.
Ilustrasi kripto Bitcoin dkk.

JawaPos.com - Pengawasan industri aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan depan. Jelang peralihan OJK menerbitkan  Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi Selasa (24/12) seperti dilansir Antara.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto, Ismail mengatakan bahwa OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Dilanjutkan, fase penguatan serta terakhir merupakan pengembangan.

“POJK 27/2024 mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” katannya.

Baca Juga: Bitcoin Masih Berpotensi Ciptakan All Time High Baru, Kebijakan AS dan Dukungan Vladimir Putin Jadi Pendorong 

POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital serta, penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Sementara itu, Chief Marketing Officer (CMO) Bittime Immanuel Giras Pasopati mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung adanya POJK itu. Dia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa OJK telah melakukan persiapan dalam transisi regulasi industri aset kripto di Indonesia. ’’Kami siap ikut andil dalam berbagai fase, mulai dari soft landing hingga pengembangan,’’ ujarnya (25/12)

Giras berharap melalui POJK iitu kolaborasi antara pemerintah, regulator, industri, serta publik dapat berjalan dengan baik. Pasalnya, untuk memajukan industri aset kripto dan Web3 di Indonesia, semua pihak pemangku kepentingan perlu senantiasa berkoordinasi agar seluruh tantangan bisa diatasi bersama.

’’Kami berharap, kedepannya regulasi yang akan diterapkan juga ditetapkan berdasarkan faktor-faktor utama dari semua pihak. Baik itu industri, pemerintah, juga komunitas dan masyarakat aset kripto serta Web3,’’ katanya. (bil/dio)

Baca Juga: Auto-Cuan! Simak Deretan Koin Kripto Terbaik untuk Dibeli di Tahun 2025, Tabungan Berkembang Secepat Kilat

 
Editor : Hendra
#kripto #ojk #keuangan digital