Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Hasto-Yasonna Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, KPK Mulai Telisik Peran Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Edi Susilo • Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB

 

 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melarang dua kader PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, ke luar negeri. Pelarangan itu berlaku sampai enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (24/12).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pelarangan itu didasarkan pada Surat Keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. ”Terhadap dua orang WNI. Berinisial YHL dan HK,” katanya di Jakarta kemarin (25/12).

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, dua inisial itu merujuk pada eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024 serta kasus perintangan penyidikan.

KPK juga berjanji segera mendalami keterkaitan Hasto dengan buron Harun Masiku. Harun menjadi buron sejak 17 Januari 2020. Untuk sementara, KPK akan memfokuskan peran setiap pihak yang terlibat langsung dalam perkara suap PAW.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, para penyidik KPK saat ini akan fokus dulu pada perbuatan para pihak terkait. ”Setiap perbuatan akan kami uji,” katanya.

Baca Juga: KPK Jerat Hasto Jadi Tersangka lewat Dua Sprindik, PDIP: Ini Politisasi untuk Ambil Alih Kendali Partai

Banyak Pihak Terlibat

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto mengatakan, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap PAW DPR merupakan informasi lama. Nama Hasto pun sudah masuk radar KPK sejak awal kasus tersebut terungkap pada Januari 2020.

ICW mencatat, penyidik KPK kala itu sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK. Dalam penguntitan itu, tim KPK juga sempat mendapatkan intimidasi dan disekap petugas PTIK. Penghadangan itu mengakibatkan tim KPK gagal menangkap Harun Masiku.

Lika-liku pengejaran tersebut diceritakan ulang dalam Buku Orang Baik Belajar Antikorupsi (BOBA) yang dirilis Satgassus Pencegahan Antikorupsi Polri pada 9 Desember lalu. Dalam buku itu, tim penyidik KPK mendeteksi Hasto dan Harun bertemu di sekitar kawasan PTIK.

”Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap. Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK,” kata Agus kepada Jawa Pos kemarin.

Baca Juga: Di BSD City Tangerang Selatan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kritik Pelibatan Jokowi di Kontestasi Pilkada

ICW menduga banyak pihak yang terlibat dalam upaya meloloskan Harun dari kejaran KPK. ”Untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal obstruction of justice untuk menjerat pihak lainnya,” paparnya.

Selain itu, ICW menilai penetapan Hasto sebagai tersangka akan membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK. Pengusutan kasus tersebut juga bisa digunakan untuk mengungkap perkara lain yang melibatkan politisi penguasa. (elo/tyo/c19/ttg)

Baca Juga: Data Diri Hasto Kristiyanto: Berawal dari Sarjana Teknik UGM hingga Melenting Jadi Sekjen PDIP Tersangka KPK 

Editor : Hendra
#luar negeri #harun masiku #yasonna laoly #hasto kristiyanto #kpk