Salah satunya adalah soal perubahan tarif paspor dan peluncuran layanan paspor elektronik yang kini tersedia di seluruh Indonesia dan perwakilan resmi di luar negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, mendukung mobilitas internasional, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel. Dengan adanya paspor elektronik dan layanan modern lainnya, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan lebih bagi warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.
Tarif Baru Paspor
Berikut rincian penyesuaian tarif paspor terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024:
1. Paspor Biasa Non-elektronik
Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
2. Paspor Elektronik (E-paspor)
Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Layanan E-paspor
Mulai Desember 2024, layanan e-paspor telah sepenuhnya diterapkan di beberapa wilayah. Berikut rincian implementasinya:
- 13 kantor imigrasi di Indonesia, termasuk seluruh kantor imigrasi di DKI Jakarta dan kantor imigrasi kelas satu khusus di berbagai daerah.
- 22 Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di luar negeri juga telah menyediakan layanan ini.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-elektronik
Paspor Elektronik (E-Paspor):
- Memiliki Chip: Chip pada E-paspor menyimpan data biometrik lengkap dan mendukung pemeriksaan otomatis di berbagai negara.
- Data Diri Lebih Lengkap: E-paspor mencatat data biometrik seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi.
- Logo Tanda Paspor Elektronik: Sampul E-paspor dilengkapi dengan logo khusus yang menandakan bahwa paspor tersebut berbasis elektronik.
- Perawatan Khusus: E-paspor memerlukan perawatan dan penyimpanan yang hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.
Paspor Biasa Non-elektronik:
- Tanpa Chip: Paspor non-elektronik tidak memiliki chip untuk menyimpan data biometrik.
- Data Diri Dasar: Paspor ini hanya mencakup data diri seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan.
- Tidak Ada Logo Khusus: Sampul paspor non-elektronik tidak memiliki logo yang menunjukkan bahwa paspor tersebut berbasis elektronik.
- Perawatan Standar: Paspor non-elektronik tidak memerlukan perawatan khusus.