Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Butuh Paspor untuk Liburan? Ketahui Penyesuaian Tarif Terbaru 2024 serta Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik di Sini

Rita Salsabilla • Rabu, 25 Desember 2024 | 20:00 WIB

Desain baru paspor Republik Indonesia memiliki warna merah kombinasi putih dan bercorak 33 motif kain Nusantara
Desain baru paspor Republik Indonesia memiliki warna merah kombinasi putih dan bercorak 33 motif kain Nusantara
JawaPos.com - Bagi anda yang berencana liburan dan ingin membuat atau memperpanjang paspor di akhir tahun, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang penting untuk diketahui.

Salah satunya adalah soal perubahan tarif paspor dan peluncuran layanan paspor elektronik yang kini tersedia di seluruh Indonesia dan perwakilan resmi di luar negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, mendukung mobilitas internasional, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel. Dengan adanya paspor elektronik dan layanan modern lainnya, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan lebih bagi warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

Tarif Baru Paspor

Berikut rincian penyesuaian tarif paspor terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024:

1. Paspor Biasa Non-elektronik

Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000

Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000

2. Paspor Elektronik (E-paspor)

Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000

Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Layanan E-paspor

Mulai Desember 2024, layanan e-paspor telah sepenuhnya diterapkan di beberapa wilayah. Berikut rincian implementasinya:

Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-elektronik

Paspor Elektronik (E-Paspor):

Paspor Biasa Non-elektronik:

Editor : Candra Mega Sari
#paspor elektronik #Tarif Baru Paspor #paspor biasa