JawaPos.com - Perdagangan emas fisik melalui platform digital terus mengalami kenaikan seiring waktu. Namun, pemahaman atas produk investasi tersebut rupanya masih belum ideal. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun getol melakukan edukasi
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, selama periode Januari-November 2024 nilai transaksi emas secara digital mencapai Rp 53,3 triliun. Angka tersebut meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan, volume perdagangannya naik 430,6 persen menjadi 43,9 ton
’’Perdagangan emas fisik secara digital memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi, Bappebti memastikan bahwa transaksi emas fisik dilakukan dengan jaminan 1:1. Itu berarti jumlah emas yang ditransaksikan sama dengan yang tersimpan di pengelola depository (tempat penyimpanan, Red),” jelasnya (20/12).
Menurut Kasan, kenaikan tersebut karena harga emas global yang naik tinggi tahun ini. Sehingga, banyak investor instrumen lain beralih ke emas. Serta makin meleknya investor terhadap teknologi digital. “Namun, angka transaksi dan volume perdagangan masih jauh dari potensi yang ada.” tuturnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma menjelaskan, tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat masih minim mengenai perdagangan emas fisik secara digital. Mereka khawatir dengan keamanan investasi tersebut karena, tak melihat emas secara fisik. “Namun, sebagian warga justru terjerembab di skema penipuan berkedok investasi emas digital,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka. Yaitu, PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
Sedangkan, pedagang emas yang legal di tanah air terdapat enam. Yakni, PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Selain itu, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang). (bil/dio)