JawaPos.com - Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menjadi panggung penting bagi Vanuatu dan negara-negara rentan lainnya. Mereka menuntut tanggung jawab negara-negara besar atas krisis iklim global.
Dilansir The Guardian, dalam sidang yang berlangsung di Peace Palace, Den Haag, Ralph Regenvanu, utusan khusus Vanuatu untuk perubahan iklim, menyatakan bahwa negara maju bertanggung jawab atas sebagian besar emisi gas rumah kaca yang merusak keberlanjutan bumi.
Menurut Regenvanu, meskipun negara-negara maju menyumbang emisi terbesar, dampak krisis iklim paling berat justru dirasakan oleh negara-negara kecil seperti Vanuatu. Seperti ancaman kenaikan permukaan laut dan bencana alam yang semakin sering. ’’Kami berada di garis depan dari krisis yang tidak kami ciptakan,’’ ujarnya.
Sidang ini merupakan hasil dari kampanye panjang mahasiswa hukum Pasifik yang didukung oleh Vanuatu. Resolusi Majelis Umum PBB yang disahkan pada Maret 2023 mendorong ICJ untuk memberikan pendapat hukum mengenai kewajiban negara-negara dalam menangani perubahan iklim serta konsekuensi hukum jika kewajiban itu diabaikan.
ICJ akan mendengarkan pernyataan dari 98 negara, termasuk negara-negara maju seperti Inggris dan Rusia yang dinilai bertanggung jawab atas krisis iklim. (din/bay)
Editor : Hendra