JawaPos.com – KPK menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 Dheky Martin pada Jumat (29/11) malam. Dia disangka menerima suap dari pengusaha Dion Renato Sugiarto terkait pengembangan kualitas jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terseretnya Dheky bermula dari perintah Kepala BTP Semarang Pugu Sumarjaya dan Direktur Prasarana Harno Trimadi. Mereka memerintah beberapa orang, termasuk Dheky, untuk membantu sejumlah pengusaha agar memenangkan tender proyek. Salah satunya, Dion Renanto Sugiarto yang merupakan Dirut PT Istana Putra Agung.
Dion akhirnya mendapatkan sejumlah proyek. Termasuk paket pekerjaan jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro 2022–2024. Karena merasa dibantu, Dion memberikan fee kepada Dheky. Antara lain, berupa uang Rp 100 juta untuk operasional pada Maret 2022. Dion juga memberikan uang per bulan Rp 50 juta untuk operasional. ’’Juga satu unit kendaraan Toyota Innova warna hitam,’’ terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemarin.
Selama menjabat PPK, Dheky telah menerima uang sekitar Rp 3 miliar. Selain Dheky, Dion memberikan fee kepada Bernard Hasibuan, PPK pengganti Dheky.
KPK menjerat Dheky dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Juga Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). ’’Bahwa untuk mempermudah proses pemeriksaan, yang bersangkutan kami tahan 20 hari ke depan di rutan KPK,’’ katanya.
Kamis (28/11) lalu, KPK juga menahan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan DKJA. Mereka adalah Ketua Pokja paket jalur KA Lempegan–Cianjur Hardho, Ketua Pokja Pengadaan Perbaikan Wilayah Jawa dan Sumatera Edi Purnomo, serta Ketua Pokja Penyedia Jasa Jalur Solo–Semarang Budi Prasetiyo. (elo/c7/oni)
Baca Juga: KPK Setor Rp637 Miliar ke Negara: Hasil Rampasan Koruptor, Mayoritas dari Saham dan Properti
Editor : Hendra