JawaPos.com – Arab Saudi kembali mengumumkan aturan baru perhajian yang diterapkan pada musim 2025. Di antaranya, dibukanya pelayanan kontrak jangka panjang. Skema itu dibuka untuk memberikan jaminan pelayanan yang berkualitas.
Selama ini, kontrak pelayanan haji di Makkah maupun Madinah dijalankan dengan skema tahunan. Artinya, vendor penyedia layanan katering, transportasi, sampai hotel diikat kontrak saat musim haji saja. Setelah itu, kontrak terputus, kemudian berpotensi dilanjut lagi pada musim haji berikutnya. Tetapi, pada musim haji 2025, kontrak pelayanan haji dibuka dalam jangka panjang.
Skema tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Dia menuturkan, skema kontrak jangka panjang itu hanya salah satu bagian dari kebijakan baru Saudi.
Untuk merespons kebijakan baru tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan DPR. Dia mengatakan, kontrak layanan jangka panjang bertujuan untuk kesinambungan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Kebijakan baru lainnya adalah adanya paket layanan masyair atau puncak bagi petugas haji. Selama ini, petugas haji tidak dikenai beban biaya apa pun saat masyair. Aturan itu sempat disinggung Menag Nasaruddin Umar di DPR beberapa waktu lalu. Dia memastikan beban biaya untuk petugas haji itu dibayar dari APBN.
Lebih lanjut, Hilman mengatakan, persiapan haji 2025 terus dikebut. Kemenag saat ini mempersiapkan pengadaan layanan haji di Arab Saudi. Layanan itu meliputi akomodasi, transportasi, dan konsumsi. ”Dalam waktu dekat, ada beberapa tim yang diberangkatkan untuk melakukan persiapan layanan luar negeri,” katanya.
Tim penyedia layanan haji itu akan melaksanakan tugas di Saudi mulai awal Desember. Hilman berharap kelemahan sebelumnya bisa diselesaikan melalui persiapan yang lebih awal. Tim akan bekerja berdasar standar yang sudah ditetapkan dan dengan penyesuaian kebijakan di Saudi.
Sementara itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj berharap pemerintah bersama DPR segera membahas biaya haji 2025. ”Karena waktu semakin mepet,” ujarnya. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengatakan, benturan kewenangan Kemenag dan BPH tidak boleh menjadi hambatan untuk membahas biaya haji. Sebaiknya tetap mengacu pada UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mustolih menyatakan, pembahasan biaya haji yang lebih cepat akan memudahkan jemaah untuk persiapan pelunasan. Dengan kondisi ekonomi Indonesia dan Timur Tengah saat ini, Mustolih meyakini biaya haji 2025 lebih banyak daripada 2024. Dia juga menyampaikan, kontrak layanan haji di Saudi baru bisa berjalan efektif jika uang hajinya mulai dibahas. (wan/c19/oni)
Editor : Hendra