JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan bahwa Tom Trikasih Lembong (TTL) mendapatkan aliran dana dalam kasus izin impor gula. Hingga proses penetapan tersangka, Kejagung belum menemukan data pasti terkait dugaan tersebut.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa terkait kerugian negara dalam kasus izin impor gula, telah disampaikan nilainya sekitar Rp 400 miliar. Namun, semua itu masih dihitung untuk memastikan jumlah tepatnya. ’’Terkait aliran dana ke TTL didalami juga, hingga saat ini belum ada,’’ paparnya.
Namun, dari bukti-bukti yang ada, penyidik akan melakukan pengembangan. Misalnya, bila ada penambahan keterangan saksi-saksi. ’’Ini bergantung pada keterangan-keterangan berbagai pihak tersebut,’’ urainya.
Menurut dia, yang pasti PT PPI dan delapan perusahaan mendapatkan keuntungan saat terjadi penjualan gula impor dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut murni penegakan hukum. ’’Dengan dua alat bukti yang mencukupi. Tidak ada politisasi hukum,’’ ujarnya.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar turut berkomentar terkait penetapan tersangka eks co-captain Timnas Amin tersebut. ’’Saya turut bersedih sebenarnya,’’ katanya saat ditemui di kompleks Istana Negara.
Cak Imin, sapaan akrabnya, juga mendoakan agar Tom Lembong bersabar dan diberi kekuatan. Namun ketika ditanya lebih lanjut soal indikasi kriminalisasi, dia irit bicara. ’’Saya tidak tahu,’’ kata Cak Imin. (idr/far/lyn/c6/bay)
Editor : Hendra