Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Selama Sepuluh Bulan 59.796 Pekerja Di-PHK! Banten Masuk Tiga Besar Terbanyak, Kemenaker Siapkan Instrumen untuk Early Warning System

Zalzilatul Hikmia • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:55 WIB

 

Data PHK terbanyak 2024 dari Kemenaker. (Dok. Jawa pos)
Data PHK terbanyak 2024 dari Kemenaker. (Dok. Jawa pos)

JawaPos.com – Ekonomi dalam negeri yang tak kunjung membaik membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berlanjut di semua sektor. Selama sepuluh bulan saja, atau sejak awal tahun hingga 28 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 59.796 orang yang terkena PHK.

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Karena itu, dia berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh gubernur untuk membahas fenomena PHK tersebut. ”Besok (hari ini, Red) kami akan bertemu dengan para gubernur secara online, kita akan menitip pesan terkait bagaimana ini (PHK, Red) harus menjadi concern dari semua gubernur,” tuturnya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta kemarin (30/10).

Menurut dia, perlu ada mekanisme early warning system dan sistem manajemen risiko yang baik di setiap perusahaan untuk menghindari kondisi fatal yang berujung pada PHK massal. Rencananya, pemerintah akan menetapkan instrumen yang bisa dijadikan sebagai early warning system tersebut. Kemenaker akan menghimpun informasi sejak awal untuk disampaikan sebelum perusahaan akhirnya goyang dan melakukan PHK.

’’Sehingga dari gubernur melalui dinas tenaga kerjanya itu, ini loh data yang diperlukan, begini loh cara monitoring sebelum kasusnya (PHK, Red) itu,” katanya. Dengan cara tersebut, diharapkan perusahaan tak terlambat lagi dalam melakukan antisipasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri membeberkan data yang cukup menarik soal tren PHK itu. Menurut dia, ada pergeseran angka PHK di sejumlah provinsi. Jika sebelumnya PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah, per kemarin angka terbesar ternyata terjadi di DKI Jakarta.

”Tiap hari bergerak datanya. DKI Jakarta bergeser (tertinggi, Red),” ungkapnya. Ada sekitar 14.501 pekerja di DKI Jakarta yang diakhiri masa kerjanya sejak Januari sampai 28 Oktober 2024. Angka itu menggeser Jawa Tengah yang sebelumnya menjadi provinsi paling banyak terjadi PHK sejak awal tahun. Sampai 28 Oktober, angka PHK di Jawa Tengah mencapai 11.252 orang. Disusul Banten sebanyak 10.524 orang.

Putri mengaku belum bisa memprediksi penyebab pergeseran tersebut. Sebab, data baru terdeteksi dua hari terakhir. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait hal itu. ”Kalau dulu ketika Jawa Tengah tinggi, DKI nomor dua, itu kan ternyata sektor jasa, restoran, kafe banyak kena imbas. Nah, kalau ini kami belum mengkaji,” paparnya. Namun, data singkat menunjukkan bahwa sektor pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan menjadi yang paling terdampak.

Disinggung soal kemungkinan angka PHK tembus 70 ribu seperti prediksi para buruh, Putri enggan berandai-andai. Dia mengatakan, saat ini pemerintah terus berupaya agar tak terjadi PHK massal.

Baca Juga: Badai PHK Meluas di Tangsel, 1.695 Karyawan Kehilangan Pekerjaan Per Agustus 2024 dan 37.945 Jiwa Terdata Pengangguran

Penetapan Upah Minimum

Selain isu PHK, buruh juga harus dihadapkan pada masalah upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang belum jelas. Apalagi, usulan kenaikan 8–10 persen ditolak tegas oleh pengusaha.

Menaker mengungkapkan, pihaknya masih akan berhitung dulu terkait besaran UMP itu. Data BPS yang diperlukan dalam formulasi perhitungan UMP sesuai PP Pengupahan baru akan masuk pada 6 November 2024. Mulai nilai inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Dari data itu, baru bisa dilakukan simulasi perhitungan terkait pedoman untuk penetapan UMP. Menurut dia, masih ada waktu sebelum deadline penetapan besaran UMP yang jatuh pada 21 November 2024.

Meski tetap menggunakan aturan PP Pengupahan, kata Yassierli, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan. Termasuk soal desakan para buruh untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 8–10 persen. ”Nanti kita lihat, artinya ada aturan. Tapi, juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan kalau memang itu bisa kita lakukan. Tapi belum tahu ya, hitungnya aja belum. Kami juga harus melaporkan kepada Pak Presiden terkait perhitungannya,” jelasnya.

Terkait penggunaan nilai alpha dalam formulasi perhitungan UM, dia belum bisa memberikan jawaban pasti. Dia meminta semua pihak bersabar. Sebab, bisa jadi data BPS sudah bisa mendongkrak perhitungan besaran UMP.

Sementara itu, Dirjen PHI Jamsos Indah mengungkapkan, hingga saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih pecah suara soal UMP. Terutama dari unsur pengusaha dan pekerja. Unsur pengusaha mengusulkan nilai alpha yang digunakan maksimum 0,3 sesuai dengan PP Pengupahan. Sedangkan unsur pekerja meminta nilai alpha 0,3 sampai 1. ”Jadi, ini belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja. Tapi, pasti ada jalan keluar. Kita kan ada musyawarah mufakat,” tuturnya.

Putri masih enggan berandai-andai soal besaran UMP apakah akan sama seperti tahun ini yang kenaikan rata-rata hanya sekitar Rp 100 ribu. Dia menekankan, pihaknya masih menunggu data BPS untuk melakukan simulasi perhitungan.

Di sisi lain, Putri mengingatkan bahwa UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Sehingga, diperkirakan ada 2,5–3 juta pekerja yang nasib upahnya tahun depan ditentukan pada pertengahan November mendatang. Sedangkan untuk pekerja yang di atas satu tahun, berlaku upah berbasis produktivitas dengan struktur skala upah. Menurut dia, konsep tersebut kerap disalahpahami. Sehingga, masih ada saja perusahaan yang salah kaprah dengan menyamaratakan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan tersebut ke perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Karena Malas dan Tidak Kooperatif di Tempat Kerja, Enam dari 10 Perusahaan Pecat Kelompok Gen Z di Bulan Agustus 2024

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menuturkan, terkait usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 8–10 persen, Shinta menyebut pihaknya berpedoman pada PP tentang Pengupahan. Karena itu, penetapan UMP harus disesuaikan dengan regulasi tersebut.

’’Kami prinsipnya mengikuti PP itu. Di situ sudah jelas ada formulanya berdasarkan kondisi perekonomian daerah maupun inflasi dan ada koefisiennya,’’ ujarnya (30/10). Jika merujuk pada aturan itu, Shinta menyebut, tidak bisa setiap daerah di Indonesia dipukul rata kenaikan UMP-nya. ’’Kami harap kita konsisten pada formula yang berlaku,’’ imbuhnya. (mia/dee/c6/oni)

 
Editor : Hendra
#phk #kemenaker #phk masal