Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mengintip Gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Usai Dilantik Jadi Presiden - Wakil Presiden Republik Indonesia

Ardha Ihsan Asy'Ari • Senin, 21 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Masyarakat antusias menonton pelantikan Presiden dan Wakil Presiden melalui videotron di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Masyarakat antusias menonton pelantikan Presiden dan Wakil Presiden melalui videotron di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
 
JawaPos.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 setelah dilantik Minggu (20/10).
 
Sebagai pejabat negara, gaji Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
 
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi
Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
 
Lalu pada pasal 2 ayat 2 menjelaskan tentang besaran gaji pokok wakil presiden yaitu empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
 
Mengutip dari Antara, gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain Presiden dan Wakil Presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
 
Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
 
Sehingga jika dinominalkan, maka besaran gaji pokok yang diterima Presiden adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
 
Sedangkan untuk nominal gaji pokok wakil Presiden adalah 4 x Rp5.040.000 = 20.160.000 per bulan.
 
Selain gaji, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Hal itu tertuang dalam Keppres No. 68 Tahun 2001, yang juga mengatur tunjangan jabatan pejabat negara lainnya.
 
Baca Juga: Intip Foto-Foto Momen Pelantikan hingga Kemeriahan di Kawasan Sudirman Jakarta saat Hari Pergantian Presiden Baru Indonesia Prabowo Subianto
 
Berikut adalah besaran nominal tunjangan jabatan pejabat negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 68 Tahun 2001 pasal 1 ayat (2):
a. Presiden adalah sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
 
b. Wakil Presiden adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
 
c. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta
seratus dua puluh ribu rupiah);
 
d. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
 
e. Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah);
 
f. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
 
g. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
 
h. Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
 
i. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
 
j. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
 
k. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
 
Sehingga jika ditotal, maka penghasilan Presiden Republik Indonesia adalah sekitar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan penghasilan Wakil Presiden adalah Rp 42.160.000.
 
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (kanan) dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (kanan) dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
 
Editor : Hendra
#gaji #gibran rakabuming #presiden #Prabowo Subianto