Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Tiongkok, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar

Ibnu Baihaqi • Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Tersangka kasus judi online di hadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan barang bukti bar
Tersangka kasus judi online di hadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan barang bukti bar
 
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Oktober 2024. Polisi berhasil meringkus tujuh pelaku dengan peran yang berbeda. 
 
Perputaran uang dalam sindikat ini mencapai Rp685 miliar.  Sindikat dengan nama situs Slot8278 ini dikelola oleh satu WNA Cina dan enam WNI. 
 
Tersangka inisial QF asal Tiongkok yang mengendalikan situs tersebut berperan selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). 
 
“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
 
Baca Juga: Pelaku Suka Sesama Jenis, Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang Akibat Psikis yang Tertekan
 
Enam tersangka WNI lainnya seperti RA berperan sebagai Direktur Utama PJP. Kemudian tersangka IMM memiliki peran sebagai Komisaris serta legal PJP, lalu AM selaku chief operating dan Manajemen PJP.
 
Selanjutnya tersangka FH berperan sebagai manajemen keuangan PJP. Terakhir, ada inisial RAP dan HG yang berperan sebagai operator aplikasi. 
 
Selain Indonesia, sindikat ini menargetkan pasar Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Karena kejahatan tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. 
Editor : Hendra
#judi online #wna #bareskrim